BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemilik UMKM Mama Khas Banjar, Firli Nurochim akhirnya divonis onslag atau lepas dari tuntutan hukum.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwinanto SH MH dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (16/6/2025) siang.
"Meski terdakwa terbukti melakukan tindakan yang dilaporkan tapi bukan merupakan tindak pinada. Kedua, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Ketiga memulihkan hak hak terdakwa dalam dalam pengampuan, kedudukan hak harkat dan martabatnya. Keempat, menetapkan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian mama khas banjar, dan 19 bungkus serta 12 botol sirup dan dodol untuk dimusnahkan, dan biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Rakhmad Dwinanto.
Usai putusan itu, Firli langsung mengucap syukur. "Alhamdulillah, saya sudah lega. Saya terima kasih kepada semua pihak yang mendukung saya, termasuk kuasa hukum dan rekan wartawan," kata Firli.
Firli menyebut kasus hukum ini dia jadikan pelajaran berharga bagi dirinya untuk berusaha lagi yang lebih baik dan taat aturan ke depannya.
Selanjutnya, Firli berencana akan melanjutkan usaha yang dia rintis.
"Ke depan saya akan persiapan opening (buka kembali gerai Mama Khas Banjar). Saya lagi mempersiapkan pengurusan izin-izin terkait biar ke depannya toko ini siap buka. Insya Allah kemungkinan dalam bulan ini buka," kata Firli.
Sementara sang isteri, Ani Anderiani juga mengaku lega atas vonis hakim yang menyebut kasus hukum suaminya lepas dari tuntutan hukum atau onslag.
"Alhamdulilah lega, Ya Allah, terima kasih banyak kepada semua pihak yang membantu. Bagi saya vonis ini adalah satu keajaiban. Saya sangat bahagia. Ke depannya saya akan kembali usaha dengan UMKM yang ada namun tentu akan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Pokoknya Mama Khas Banjar harus lebih baik lagi," harapnya.
Usai sidang, dengan tegas kuasa hukum Firli, Faisol Abrori dan rekan, menyatakan menerima putusan majelis hakim yang memutus lepas dari hukum (onslag).
"Dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa pantas untuk saudara Firli lepas dari tuntutan hukum, itu sudah seperti yang kami inginkan sehingga kami menerima putusan hari ini," katanya.
Diketahui, Firli Nurochim adalah seorang pelaku UMKM (owner Mama Khas Banjar), yang sebelumnya didakwa pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, tentang kedaluarsa dan label. Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntutnya dengan tuntutan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. (lis)