Pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan untuk periode Juni-Juli 2025, sebagai dukungan terhadap jutaan keluarga yang membutuhkan.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), telah dialokasikan anggaran sebesar Rp11,93 triliun.
Bansos penebalan ini dirancang khusus untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setiap KPM yang memenuhi syarat akan mendapat paket bantuan mencakup beras 20 kg dan dana tunai sebesar Rp400 ribu.
Program penebalan bansos ini akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025, untuk memenuhi kebutuhan dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli.
Proses distribusi bansos ini telah bergulir secara serentak sejak 5 Juni 2025. Penyaluran dijadwalkan akan terus berlangsung hingga akhir Juli, dengan waktu yang mungkin bervariasi di setiap lokasi penerima.
Selain itu, penyaluran bansos penebalan juga dirancang dalam dua tahap, pertama mencakup beras 10 kg+Rp200 ribu, dan tahap kedua akan disalurkan 10 kg beras+Rp200 ribu.
Sebagai informasi, pemerintah sudah menyalurkan belanjang bansos tahun 2025 senilai Rp38,9 triliun per Maret, dan kembali mengucurkan dana Rp43,6 triliun per April.
Penerima bantuan ini adalah KPM yang terdaftar dan melalui proses validasi ketat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Terdaftar dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT.
4. Berada pada desil 1-4 berdasarkan tingkat pendapatan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penting untuk digarisbawahi, seluruh penerima harus sudah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tim dari Kementerian Sosial.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
Penyaluran bantuan dilakukan dengan beberapa mekanisme yang dirancang untuk memudahkan KPM:
- Pendistribusian Beras: Bantuan beras akan didistribusikan langsung ke rumah penerima atau melalui titik-titik komunal yang telah ditentukan di desa atau kelurahan setempat.
- Penyaluran Dana Tunai (Rp400 ribu):
Bagi KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan disalurkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Untuk daerah yang belum terjangkau KKS, dana akan disalurkan melalui Pos Indonesia.
Penerima tidak perlu khawatir mengenai informasi penyaluran. Mereka akan mendapatkan pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun pesan langsung dari perangkat desa atau kelurahan setempat.
Kementerian Sosial sendiri telah mulai menyalurkan bansos triwulan II dengan DTSEN, menandakan efisiensi dalam penyaluran berbasis data terintegrasi.
Untuk memastikan status penerimaan bantuan Anda, ada dua cara mudah yang bisa dilakukan:
- Melalui Website: Anda dapat memeriksa status penyaluran bantuan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Melalui Aplikasi: Manfaatkan aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia untuk perangkat seluler Anda.
Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, disarankan untuk segera melaporkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Hal ini agar data Anda dapat segera dimasukkan ke dalam DTSEN dan tidak terlewat dari daftar penerima.
Penyaluran bantuan periode Juni–Juli ini dimulai pada 5 Juni 2025, dengan total 20 kg beras dan uang tunai Rp400 ribu per KPM.
Bantuan ini disalurkan melalui KKS atau kantor pos, khusus bagi mereka yang terdaftar dalam DTSEN, program BPNT, atau PKH, serta memenuhi syarat lainnya.
Penerima diharapkan untuk aktif memeriksa status bantuan mereka melalui platform resmi atau segera melapor jika mengalami kendala.(*)