Ibu Suruh 2 Anaknya Ngemis Pakai Kostum Badut, Naik Nmax Lalu Turunkan di Jalan, Kini Dicari Dinsos
Mujib Anwar June 17, 2025 06:32 PM

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video ibu suruh dua anaknya mengemis di jalan.

Padahal si ibu tampak menunggangi sepeda motor Nmax.

Peristiwa ini terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.

Sang ibu diketahui menurunkan kedua anaknya, yang masih di bawa umur di Jalan Sumatera, di pusat Kota Pekanbaru, untuk meminta-minta.

Anak perempuan yang besar memakai kostum badut warna pink.

Adapun adiknya berpakaian biasa memegang sebuah kotak untuk tempat uang.

Video ini direkam oleh pengendara mobil.

Terkait masalah ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Riau, turun tangan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pekanbaru, Adriani, mengaku pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait eksploitasi anak tersebut.

Ia mengatakan, tim Satuan Tugas Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) sudah diterjunkan ke lokasi.

Namun, petugas tidak menemukan anak-anak tersebut.

"Kami langsung mengirim tim ke lokasi, tetapi saat petugas tiba di sana, anak-anak tersebut beserta ibunya sudah tidak berada di tempat. Kami masih terus melakukan penelusuran di lapangan untuk mengidentifikasi pelaku," kata Adriani saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Selasa (17/6/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurut Adriani, wajah kedua anak yang terekam dalam video tersebut belum pernah tercatat dalam operasi penertiban gelandangan dan pengemis sebelumnya.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik eksploitasi tersebut dilakukan oleh kelompok baru atau berpindah-pindah lokasi untuk menghindari razia.

Kendati demikian, Adriani mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis di jalanan.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan, bisa melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat, lembaga sosial tepercaya, atau di lingkungan terdekat yang benar-benar membutuhkan.

"Sebagian pengemis yang selama ini ditertibkan ternyata memiliki kendaraan pribadi, bahkan ada yang diketahui memiliki sepeda motor dan mobil," ujar Adriani.

Dia menambahkan, saat ini tim gabungan dari Dinsos, Satpol PP, dan kepolisian masih menelusuri identitas ibu dalam video viral tersebut.

Mereka juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat atau kelompok tertentu yang mengeksploitasi anak-anak untuk mengemis.

"Eksploitasi anak di jalanan merupakan pelanggaran hukum dan pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Adriani.

Sebelumnya, tengah viral di media sosial video pengemis pukuli istri difabel agar mau minta-minta.

Peristiwa ini disebut terjadi di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Seorang warga sekitar memberikan kesaksian terkait tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

Warga bernama Briant mengatakan bahwa video tersebut diambil di Jalan Kiwi, Kecamatan Ciracas pada Jumat (23/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

"Mungkin ada permasalahan rumah tangga, terus akhirnya dipukul. Kalau saya melihat dipukulnya cuma sekali, istrinya dipukul di bagian dada," kata Briant di Jakarta Timur, Minggu (25/5/2025), melansir dari TribunJakarta.

Akibat tindak KDRT dilakukan suaminya, korban yang merupakan penyandang disabilitas tunadaksa berusia sekitar 20-30 tahun tersebut sontak menangis ketakutan.

Beruntung pengendara dan warga yang berada di lokasi dapat segera mengamankan korban, dan mencegah pelaku agar tidak kembali melakukan tindak KDRT.

Bahkan seorang aparat penegak hukum yang saat kejadian melintas di lokasi pun memberikan teguran kepada pelaku, dan mengingatkan tindak KDRT dilakukan dapat diproses hukum

"Kalau istrinya dibilang takut, jelas takut, menangis. Dia anaknya dua, usianya mungkin kurang lebih sama-sama satu tahun. Jadi masih kecil banget anaknya yang dibawa mengemis," ujarnya.

Namun terkait narasi yang beredar bahwa pelaku memaksa istrinya mengemis, Briant menuturkan tak dapat memastikan karena tidak menanyakan secara langsung kepada korban.

Menurutnya sehari-hari pelaku dan korban memang kerap berkeliling meminta uang dengan membawa kedua anak di wilayah Kecamatan Ciracas, sehingga dia tidak dapat memastikan.

Setiap berkeliling menjadi pengemis mereka selalu membawa kedua anaknya, bahkan Pasutri tersebut membawa stroller untuk menempatkan bayi selama dalam perjalanan.

"Sudah sering lewat sekitar sini, tapa saya enggak tahu rumahnya di mana. Biasanya sih kalau lewat ya seperti pengemis biasa saja. Mereka enggak maksa dikasih atau bagaimana," tuturnya.

Dikonfirmasi kasus Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan belum bersedia memberikan keterangan lantaran belum mengetahui kasus dugaan KDRT yang dialami warganya itu.

"Kan belum tahu. Belum (bisa memberikan keterangan)," kata Munjirin.

Padahal Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.

Dalam Perda tersebut diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.