Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Driver Ojol Masuk Kategori UMKM
kumparanBISNIS June 18, 2025 01:00 AM
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrachman menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (permen).
“Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi, jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” ucap Maman dalam acara Media Briefing di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Maman menjelaskan, peraturan tersebut akan mengatur perlindungan bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari kategori UMKM. Regulasi ini, menurutnya, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di sisi lain, Maman memastikan bahwa Permen tersebut tidak akan rampung tahun ini, karena pihaknya ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian terkait.
“Oh nggak (tahun ini), itu mau kita koordinasikan dulu dengan kementerian terkait. terkait tindak lanjut pembahasan status (ojol jadi) UMKM ini. Dan juga plus dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” ucapnya saat ditemui wartawan sesudah acara.
Sebelumnya, Maman menyatakan para pengemudi ojol yang masuk ke dalam kategori UMKM bisa memperoleh kejelasan status serta akses ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah.
Ia pun menginginkan para mitra ojol dapat menikmati berbagai fasilitas seperti subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menyatakan KUR untuk UMKM saat ini ditawarkan dengan bunga 6 persen, tanpa agunan tambahan, dan pinjaman hingga Rp 100 juta. Selain itu, pelaku UMKM juga mendapat insentif pajak hanya 0,5 persen dari omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Menteri UMKM Maman Abdurrachman dalam acara Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri UMKM Maman Abdurrachman dalam acara Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Alasan Ojol Lebih Baik Masuk Kategori UMKM

Maman menjelaskan alasan mengapa mitra ojek online (ojol) sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai karyawan tetap.
Menurutnya, tidak semua driver ojol bisa menjadi karyawan tetap dan pendekatan sebagai pekerja justru berpotensi menyingkirkan sebagian besar mitra ojol dari perlindungan yang ada.
“Saya melihatnya kalau (ojol) di-treatment sebagai pekerja, itu prediksi kita kurang lebih sekitar 15-20 persen saja yang bisa terakomodasi. Sedangkan, sebagian besar juga di ojol ini banyak juga yang mereka nggak tamatan SMP, SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper waktu itu. Nah, ini juga kita harus mengimbangi dan kita harus menjaga,” ujarnya.
Jika mitra ojol diperlakukan sebagai tenaga kerja, maka mekanismenya harus mengikuti sistem ketenagakerjaan. Padahal, sebagian besar mitra ojol justru memilih pekerjaan ini sebagai aktivitas paruh waktu dan masih ingin menjalani pekerjaan lainnya.
“Nah, satu-satu yang jalan adalah dengan men-treatment mereka menjadi UMKM. Kenapa di-treatment sebagai UMKM? Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu,” lanjut Maman.
Ia juga menyebut bahwa perlindungan sosial tetap akan disiapkan untuk mitra ojol, meski dikategorikan sebagai UMKM. “Nah, di samping saya ini ada Direktur BPJS Pak Pram, kita juga udah siapkan support untuk perlindungan sosial kepada para mitra-mitra ojek online ini yang tadi di-treatment sebagai UMKM,” tutur Maman.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.