RUU KUHAP: Penyidik Diusulkan Tindak Lanjuti Laporan Paling Lama 14 Hari
kumparanNEWS June 18, 2025 04:20 PM
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti mengusulkan agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mencantumkan tenggat waktu maksimal bagi atasan penyidik untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, yakni 14 hari sejak laporan diterima.
Usulan ini muncul sebagai bentuk kekhawatiran atas lambannya penanganan sejumlah laporan, terutama yang dialami oleh kelompok masyarakat rentan seperti mahasiswa.
“Kami juga mengusulkan untuk menambahkan Pasal 23 ayat (8) dengan bunyi: bila mana terjadi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam proses penyidikan wajib menindaklanjuti atas laporan atau pengaduan terkait dalam waktu paling lama 14 hari sejak tanggal laporan atau pengaduan diterima,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen, di hadapan para anggota dewan.
Perbesar
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Ia menyebut, usulan ini berangkat dari pengalaman banyak pihak yang merasa laporan mereka tidak diproses secara cepat maupun transparan, terutama ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Terkadang terlalu lama, Pak, proses yang kami laporkan ataupun misalnya dikriminalisasi dan sebagainya itu terlalu lama dari pihak kepolisian, khususnya di Paminal atau Propam. Jadi perlu ada kepastian atau batas waktu,” tegas Wildan.
BEM Trisakti menilai, tambahan ayat ini penting untuk menjamin kepastian hukum, atau due process of law, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Perbesar
Rapat Komisi III dengan mahasiswa dan Pasca Sarjana Universitas Borobudur soal RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Selain usulan tersebut, BEM Trisakti menyampaikan sejumlah masukan lain yakni soal pentingnya izin pengadilan sebelum penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka serta perlunya kewajiban koordinasi antara jaksa dan penyidik agar perkara tidak mandek di tahap P-19.
Tahap P-19 adalah proses saat jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena dinilai belum lengkap dan perlu dilengkapi. Jika sudah dinyatakan lengkap maka proses akan naik ke tahap P-21.
“Itu yang kami cegah dan kami usulkan. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kontrol yudisial dan juga tindakan represif yang kerap kali dilakukan oleh pihak khususnya aparatur penegak hukum terhadap mahasiswa,” tegasnya.