ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar penjualan pulau di Anambas yang masuk situs asing privat island online asal Kanada, akhirnya terungkap.
Sebagaimana keterangan dalam situs jual beli dan sewa menyewa pulau itu, ada dua pulau dengan gugusan indah yang hendak dijual baik berukuran besar maupun berukuran kecil.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantas angkat bicara terkait isu penjualan pulau tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli asal Kanada tersebut, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok.
Di sisi lain, ia menuturkan, keempat pulau yang masuk situs asing ini masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.
"Jelasnya diperuntukkan untuk sektor pariwisata atau industri bisnis seperti eko maritim lah," ujarnya.
Ia pun menegaskan, dengan fakta yang ada, tidak ada penjualan pulau di Anambas, karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.