Terbukti suap dan gratifikasi, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara
GH News June 18, 2025 06:07 PM
“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkar
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.