TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Gonjang-ganjing mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Direktur operasionalnya, Venty Kristiani, diberhentikan secara mendadak melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Pendopo Kecamatan Jatilawang, Rabu (18/6/2025).
Pemberhentian ini menuai sorotan tajam.
Venty mengaku terkejut dan merasa dicopot secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Saya cukup terkejut dengan forum ini.
Tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya.
Alasan pemberhentian saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci," ujar Venty Kristiani.
Menurutnya keputusan pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
Pasal itu menyatakan direktur hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, habis masa jabatan, melakukan pelanggaran berat, atau terbukti secara hukum merugikan keuangan desa.
"Saya baru dua tahun menjabat, tidak ada pelanggaran yang saya lakukan.
Bahkan dana hibah sebesar Rp3,1 miliar yang kami kelola telah berkembang menjadi Rp22,8 miliar.
Kalau soal tunggakan, itu akibat ulah oknum kelompok yang kini sudah diproses hukum," terangnya.
Lebih jauh, Venty menolak tudingan manajemen BUMDesma merugikan keuangan negara.
"Itu asumsi sepihak dan tak berdasar.
Semua keputusan kami ambil secara kolektif bersama Dewan Pengawas dan Dewan Penasihat.
Tapi kenapa saya yang dikorbankan?" katanya.
Perwakilan Dewan Penasihat yang hadir dalam forum MAD mengakui tidak menemukan pelanggaran eksplisit yang dilakukan oleh Venty.
Namun, mereka menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar, yang menurut mereka bisa dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Venty, H Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Prosedur MAD Khusus ini cacat hukum, tidak adil, dan sangat merugikan klien kami.
Ini bukan sekadar pemberhentian jabatan, tapi pembunuhan karakter.
Kami akan menggugat ke PTUN dan menempuh jalur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri," kata Djoko kepada Tribunbanyumas.com.
Tak hanya itu, Djoko juga menyinggung adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelaksanaan MAD Khusus.
"Kalau terbukti ada praktik pungli, kami pastikan akan menyeretnya ke KPK dan Krimsus Polda.
Kami minta semua pihak berhenti bermain api di atas kinerja orang lain," imbuhnya. (jti)