TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola kebijakan publik di sektor kenotariatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Selasa (16/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kanwil yang dipimpin Analis Hukum Muda Widya Pratiwi Asmara melalui metode wawancara dengan responden dari tiga Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, yaitu Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kedu Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Widya Pratiwi Asmara mengatakan jika evaluasi ini bertujuan untuk mengukur kemanfaatan peraturan tersebut.
"Selain itu untuk menghimpun masukan dalam rangka perbaikan kebijakan pengawasan terhadap notaris," ujar Tiwi, sapaan akrabnya.
Dalam keterangannya, para responden menyatakan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 belum berjalan optimal, terutama dalam memberikan efek jera terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatan atau pelanggaran perilaku.
Tim Kanwil menerima sejumlah masukan penting dari hasil wawancara, di antaranya:
* Diperlukannya kewenangan pemblokiran sementara akun notaris oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham berdasarkan putusan MPD dan/atau MPW, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap notaris bermasalah.
* Perlu adanya sanksi administratif terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan bulanan, agar MPD dapat lebih awal mendeteksi potensi pelanggaran yang dilakukan notaris.
Widya menegaskan jika langkah evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jateng untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Jabatan Notaris secara lebih efektif.
"Selain itu sekaligus untuk memperkuat fungsi pengawasan Majelis Pengawas dalam menciptakan tata kelola profesi notaris yang akuntabel dan berintegritas, " pungkasnya. (Laili S/***)