Kasus Mirip Mbah Tupon Terjadi di Sleman: Sawah Hilang, Anak Jadi Tersangka pula
kumparanNEWS June 18, 2025 09:40 PM
Kasus dugaan mafia tanah kembali muncul di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini korbannya adalah keluarga almarhum Budi Harjo asal Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kuasa hukum Sri Panuntun anak almarhum Budi Harjo, Chrisna Harimurti, menjelaskan kasus bermula pada tahun 2014. Saat itu Budi didatangi orang berinisial YK dan membujuk agar sawah seluas 800-an meternya dijual.
"Pak Budi Harjo enggak mau," kata Chrisna melalui sambungan telepon, Rabu (18/6).
Chrisna menjelaskan Budi Harjo hanya mau tukar guling bukan menjual sawahnya. Lantaran masih letter C, YK seolah-olah membantu mengkonversi menjadi sertifikat sebelum ditukar guling dengan sawah lain yang disebut milik YK.
Saat itu mereka cap jempol tapi tak dibacakan isinya. YK menjanjikan sertifikat akan atas nama Budi Harjo. Ketika anak Budi, Sri Panuntun, bertanya ke BPN, dan disebut sudah terbit.
Sri Panuntun kemudian mencari YK tapi tak membuahkan hasil. Lalu Sri Panuntun datang lagi ke BPN. Kemudian diminta untuk mengajukan duplikat.
"Untuk pengganti sertifikat yang hilang," katanya.
Setelah mengajukan duplikat, ternyata Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu oleh ST. ST adalah pembeli sawah melalui YK.
Terungkap Modus PPJB
Usut punya usut, saat itu YK tak hanya menguruskan membuatkan sertifikat tetapi membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan bunyi nilai uang Rp 2,3 miliar. Padahal tak ada uang yang diberikan ke Budi Harjo.
Sumirah juga menyatakan dia dan suami tak pernah menerima uang yang dimaksud.
Tukar Guling Tak Pernah Ada
Chrisna mengatakan tukar guling yang ditawarkan YK ini tak pernah terjadi. Itu hanya modus YK untuk menipu.
"Tukar guling sawah sampingnya itu cuma cerita (berbohong). Tidak ada. Katanya YK beli sawah sampingnya, terus mau tukar guling dengan Pak Budi Harjo, ternyata tanah yang dijanjikan tukar guling itu belum dibeli YK (bukan milik YK)," kata dia.
Sementara ST merupakan orang Jakarta. Menurut Chrisna, ST mencari tanah di Yogyakarta dan dicarikan oleh YK.
Chrisna mengatakan kasus ini mirip dengan Mbah Tupon. Bedanya Mbah Tupon ditawari pecah sertifikat sementara Budi Harjo ditawari tukar guling.
Sri Panuntun Dipolisikan
ST mempolisikan Sri Panuntun atas dugaan pemalsuan dan keterangan palsu sekitar tahun 2016. Lalu dijadikan tersangka sekitar tahun 2022. Ia belum ditahan polisi.
"Belum masuk (kejaksaan). Masih dilengkapi penyidik," bebernya.
Chrisna berharap keadilan ditegakkan. Keluarga Budi Harjo ini adalah korban.
"Kita sudah berkirim surat untuk diperiksa lagi cek kembali kepada materilnya. Karena kalau memang ada kuitansinya (jual-beli), buktikan kuitansinya ada di mana," kata Chrisna.
Sumirah Minta Bantuan Prabowo
Dalam video yang dibagikan Chrisna, Sumirah menyampaikan harapannya. Dia meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar mendapatkan keadilan.
"Matur kalih Pak Prabowo nami kulo Sumirah (Pak Prabowo nama saya Sumirah). Kulo (saya) mau laporan kehilangan sawah. Pripun nggih Pak Prabowo (bagaimana Pak Prabowo), kulo nyuwun bantuan Pak Prabowo supados wangsul lemah kulo (saya mohon bantuan Pak Prabowo supaya tanah saya kembali)," kata Sumirah.
Sumirah mengatakan dirinya orang yang bodoh tetapi ketidaktahuannya ini dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab.
Polisi Cek
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi soal kasus ini mengatakan akan mengeceknya. "Cari info dulu," katanya.