Eks Sekda Cilacap Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 237 Miliar
kumparanNEWS June 19, 2025 12:40 PM
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM). Muuri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan bahwa Muuri merupakan tersangka dalam dugaan korupsi pembelian aset oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) berupa tanah seluas 700 hektare.
"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka inisial AM dalam dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektare dengan kerugian negara Rp 237 miliar. Atas penetapan tersangka oleh penyidik beserta barang bukti, kami melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Semarang," ujar Lukas dalam keterangannya, Kamis (19/6).
Ia menjelaskan, tanah yang dibeli dari PT Rumpun Sari Antan dengan anggaran RP 237 miliar itu ternyata tidak bisa dikuasai oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) karena tidak melalui skema yang benar.
"Namun PT CSA (Perseroda) tidak bisa menguasai memanfaatkan tanah yang telah dibayar tersebut, karena saat ini tanah-tanah tersebut dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar," jelas dia.
Dalam kasus ini, total sudah ada tiga tersangka. Selain AM, tersangka lainnya yaitu Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ) dan mantan Direktur PT. Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).
"Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA," imbuh Lukas.
Tersangka menjadi Sekda Kabupaten Cilacap pada periode 2022-2024. Kemudian pada tahun 2023-2024 ditunjuk sebagai Pj Bupati Cilacap, dan sempat mendaftar sebagai calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024 lalu.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.