Kemnaker soal Aturan Baru ASN Bisa Kerja WFA: Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
kumparanBISNIS June 19, 2025 01:21 PM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel atau Work from Anywhere (WFA).
Aturan ini dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kerja ASN, khususnya dalam melayani masyarakat.
"Ya itu konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN, dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu gitu ya,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani kepada wartawan usai acara Plan Indonesia di Jakarta, Kamis (19/6).
Ketika ditanya apakah Kemnaker akan mendorong kebijakan serupa untuk sektor swasta, Estiarty menegaskan ruang lingkup kebijakan saat ini masih fokus pada peningkatan kinerja dan layanan publik oleh ASN.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel, alias Work from Anywhere (WFA).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
“Jam kerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh PPK atau pimpinan instansi,” bunyi Pasal 3 Ayat 6 beleid tersebut.
Dalam aturan ini, juga ditentukan jenis fleksibilitas kerja ASN meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.
Fleksibel secara lokasi yang dimaksud adalah ASN dapat bekerja di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN tersebut. Termasuk juga di rumah atau tempat tinggal ASN tersebut yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Selain itu, ASN juga bisa kerja dari lokasi lain sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. Fleksibilitas kerja secara lokasi ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.