BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Diduga dibakar api cemburu, tiga mahasiswi pelaku pengeroyokan di Pontianak Kalbar ini mendekam di sel.
Diketahui korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan langsung, namun terdapat kenalan yang saling terhubung di antara mereka.
Ketiga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal hukum, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran konten bermuatan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Ketiga wanita muda di Pontianak berinisial PT, AF, dan SQ harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis setelah melakukan penganiayaan hingga menyebarkan konten pornografi.
Pasalnya ketiganya wanita muda yang belakangan diketahui berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Pontianak ini menganiaya hingga menelanjangi korbannya.
Kemudian mereka menyebarkan konten kekerasan yang ada hingga berbau pornografi di media sosialnya.
Korban diketahui NN masih berusia 19 tahun dan asal Kabupaten Sanggau.
Insiden ini terjadi di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat, Jumat 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB.
Kejadian ini dilatarbelakangi rasa cemburu, dimana pacar PT disebut menjalin hubungan dengan NN.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa motif pengeroyokan diduga karena kecemburuan hubungan asmara.
"Salah satu pelaku merasa pasangannya menjalin hubungan dengan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pengeroyokan," jelas AKP Wawan kepada Tribun Pontianak.co.id, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menambahkan, saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku merekam aksi kekerasan tersebut dan mengunggahnya ke akun Instagram, hingga video tersebut menjadi viral.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Pontianak telah menahan ketiga pelaku, menyita ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, menyita akun media sosial yang digunakan, serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AKP Wawan menyebut korban mengalami trauma psikologis hingga luka fisik.
"Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum," tambah AKP Wawan.