Penyandang Tunanetra di Jaktim Kecewa, Bantuan KPDJ-nya Dicabut Dinsos DKI Tanpa Alasan Jelas
Pebby Adhe Liana June 19, 2025 03:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Masalah Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bukan hanya terkait lama waktu verifikasi dan belum meratanya disabilitas menjadi penerima manfaat.

Di Jakarta Timur bahkan terdapat penyandang disabilitas tunanetra yang bantuannya diputus Dinas Sosial DKI Jakarta, sehingga tidak lagi mendapat bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Di antaranya Toto, penyandang disabilitas tunanetra warga Rusun Perumnas Klender, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengaku bantuan KPDJ-nya kini diputus.

"Saya baru dapat KPDJ itu tahun 2024, setelah berkali-kali mengajukan. Tapi pas bulan April 2025 sampai sekarang sudah enggak dapat lagi," kata Toto di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (19/6/2025).

Saat awal pemutusan bantuan, Toto sempat berupaya mengonfirmasi kepada pihak Dinas Sosial DKI Jakarta terkait alasan pencabutan bantuan KPDJ yang menjadi haknya.

Kala itu dia mendapat penjelasan bahwa terdapat masalah pada data kependudukan, sehingga Dinas Sosial DKI Jakarta tidak lagi memberikan bantuan kepada KPDJ.

Tapi saat Toto mengecek data kependudukannya pada Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur, tidak ditemukan adanya masalah data kependudukan.

"Saat dicek di Dukcapil data saya enggak ada (masalah). Kalau bulan ini enggak dapat, berarti sudah tiga bulan saya enggak dapat bantuan. Saya sih berharapnya keluar, masih menunggu," ujar Toto.

Toto berharap dapat kembali menerima bantuan KPDJ, karena penghasilannya sebagai pedagang alat bantu disabilitas tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-harinya.

Senada dengan Toto, Ali Amran penyandang disabilitas tunanetra warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit juga menuturkan bantuan KPDJ-nya diputus sepihak.

Amran bahkan mengaku bantuan KPDJ-nya sudah diputus sejak tahun 2023 lalu, dan hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Saya dapat kartunya (KPDJ), tapi enggak ada isinya. Saya sudah coba menanyakan ke kantor Wali Kota, katanya mungkin (diputus) karena saya dapat KIS (Kartu Indonesia Sehat)," tutur Amran.

Padahal peruntukan KIS dengan KPDJ berbeda, KIS diberikan agar masyarakat umum dapat mengakses layanan kesehatan dan penerimanya tidak mendapat bantuan dalam bentuk uang.

Sementara KPDJ ditujukan untuk membantu kebutuhan sehari-hari penyandang disabilitas yang hidup dalam kategori pra sejahtera, bantuan diberikan dalam bentuk uang.

"Saya mau menanyakan lagi ke kantor Wali Kota alasan kenapa tidak mendapatkan bantuan KPDJ lagi, tapi belum sempat. Teman-teman (disabilitas) lain mendapat KIS, tapi tetap dapat KPDJ," tutur Amran.

Dikonfirmasi terkait pencabutan bantuan KPDJ, Plt Kasudin Sosial Jakarta Timur, Rizqon Hermawan mengatakan pendataan penerima KPDJ ditangani tingkat Dinas Sosial DKI Jakarta.

Menurutnya kriteria penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan kewenangan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Di (tingkat) Sudin tidak ada kewenangan terkait hal tersebut. Bisa langsung komunikasi dengan bidang Linjamsos dan Pusdatin (Pusat Data dan Informasi Dinas Sosial DKI)," kata Rizqon.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.