Dugaan Korupsi Kuota Haji Masih Dalam Tahap Penyelidikan, KPK Belum Bisa Rinci Perkara
Adi Suhendi June 19, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyampaikan secara rinci mengenai pengusutan dugaan korupsi kuota haji.

Sebab pengusutan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan haji ini baru tahap penyelidikan.

"Sejauh penanganan perkara belum pada tahap penyidikan, kami belum bisa menyampaikan rincian informasi terkait perkara tersebut," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

KPK sebelumnya menyatakan sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.

Hal itu dibenarkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Ya benar," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Namun, Asep belum bisa mengungkap lebih banyak mengenai pengusutan yang dilakukan KPK.

Sebab saat ini pengusutan masih dalam tahap penyelidikan.

"Kayaknya masih lidik (penyelidikan)," ujar Asep.

Berdasarkan catatan, setidaknya KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.

Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.

Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak Kemenag RI.

Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta.

Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.