KPK Singgung Kasus Bos Judi Nyo Beng Seng, Tegaskan Izin Jaksa Agung Penting untuk Lindungi Jaksa
Malvyandie Haryadi June 19, 2025 04:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengaturan izin dari Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap jaksa bukan merupakan bentuk impunitas. Melainkan perlindungan hukum yang sah secara administratif. 

KPK juga mengaitkan keberadaan ketentuan tersebut dengan sejarah penegakan hukum di Indonesia, khususnya peristiwa yang terjadi pada 1997.

“Adanya pengaturan bentuk perlindungan hukum berupa izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara historis didasari oleh peristiwa yang terjadi pada tahun 1997,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/6/2025).

Johanis yang dihadirkan sebagai pihak terkait ini merujuk kasus pembunuhan Nyo Beng Seng, seorang tokoh perjudian yang tewas pada 1997. 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sempat menangkap empat jaksa penuntut umum—Harun M Husein, Rusto, Saleh Amin, dan Andi Nirwanto—dengan tuduhan melakukan pemeriksaan palsu terhadap saksi bernama Kiki.

Padahal, kata Johanis, pemeriksaan terhadap saksi Kiki dilakukan atas dasar kewenangan jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Hal itu diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sejak saat itu kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jaksa semakin dipandang penting.

"Dalam perkembangannya kebutuhan akan perlindungan Jaksa semakin dipandang penting oleh pembentuk undang-undang," tutur Johanis.

Menurutnya, tanpa perlindungan yang jelas, upaya pelaksanaan tugas jaksa bisa terganggu oleh kriminalisasi, yang tidak menguntungkan bagi sistem penegakan hukum.

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan menjadi salah satu norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh sejumlah pemohon, termasuk kalangan advokat dan organisasi masyarakat sipil ke MK.

Mereka menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan kekebalan hukum atau perlakuan khusus terhadap jaksa, yang berpotensi menghambat penegakan hukum secara adil dan setara.

Uji materi ini teregister dalam sejumlah perkara yang disidangkan bersamaan hari ini, yakni: Nomor 9/PUU‑XXIII/2025, 15/PUU‑XXIII/2025, dan 67/PUU‑XXIII/2025.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.