Anggota Komisi III soal Saber Pungli Dibubarkan: Sudah Ada Polisi, Jaksa, KPK
kumparanNEWS June 19, 2025 05:00 PM
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo diminta tanggapan soal pemerintah yang membubarkan Satgas Saber Pungli. Satgas ini dibentuk pada 2016 oleh Presiden ke-7 Jokowi.
Menurut Rudi, langkah membubarkan Satgas Saber Pungli sudah tepat. Ia menilai keberadaan satgas tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan karena tugas pemberantasan pungutan liar sudah diatasi oleh Polri, Kejaksaan dan KPK.
“Sebenarnya dengan adanya tiga pedang keadilan presiden yang bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, ini tidak perlu lagi ada istilah lain yang disebut tadi Satgas-Satgas,” kata Rudianto saat diwawancarai di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/6).
Perbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
Menurutnya tiga lembaga tersebut sudah cukup untuk memberantas pungli dan korupsi, tanpa perlu membuat satuan tugas baru.
“Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk Satgas-Satgas,” ujarnya.
Politikus NasDem ini mendukung langkah pemerintah yang memilih membubarkan Satgas Saber Pungli. Bagi Rudianto, hal ini menunjukkan upaya efisiensi birokrasi penegakan hukum.
“Kalau kemudian sebelumnya dibentuk Satgas lalu kemudian ini dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi Satgas-Satgas,” jelasnya.
Rudianto juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan apabila satuan tugas semacam itu terus dipertahankan.
“Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi,” tuturnya.
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat pengambilan keputusan 4 pulau kembali milik Aceh. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Pembubaran ini berdasarkan Perpres nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.