TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Kantor Bea Cukai Kudus mengamankan sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp 17,83 miliar.
Rokok ilegal tersebut diamankan dari 58 kali penindakan yang berlangsung sejak awal 2025 sampai akhir Mei 2025 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 11,59 miliar.
Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, upaya dalam menggagalkan berbagai modus pelanggaran di bidang cukai telah pihaknya lakukan.
Selama ini pola distribusi peredaran rokok ilegal melalui berbagai cara misalnya penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penindakan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.
“Segala informasi mengenai produksi maupun peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus. Untuk menjalankan usaha rokok secara legal, informasi dan perizinannya dapat diperoleh dan diurus di Kantor Bea Cukai secara gratis,” kata Lenni.
Sementara itu , kata Lenni, dalam penanganan perkara, terdapat 6 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 605,20 juta.
Sedangkan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 164 kali dengan jumlah barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang yang diperkirakan bernilai Rp 30,46 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 21,18 miliar.
Sementara dalam kinerja penyidikan, terdapat 10 kasus tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan penyidikan pada tahun 2024 dan semuanya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus.
Lenni melanjutkan, peredaran rokok ilegal, tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Menurutnya, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
“Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya,” kata Lenni.
Dalam upaya penegakan ketentuan di bidang cukai, Bea Cukai Kudus tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi Gempur Rokok Ilegal. Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus guna menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, menyebarkan pamflet dan stiker. (*)