TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video suami di Surabaya menganiaya istrinya.
Pria itu tampak menyeret dan memukuli istrinya dari dalam kamar hingga teras.
Peristiwa ini disebut terjadi di Kecamatan Sambikerep, Kelurahan Lontar, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (18/6/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @surabayasekarang, tampak sang suami memegang sebatang kayu panjang yang sedang digelayuti oleh si istrinya.
Sang istri tampak tergeletak di lantai teras rumah, dengan kondisi kedua tangan memegang sebatang kayu yang ditarik oleh si suami.
Akibatnya, hentakan tarikan yang dilakukan oleh si suami membuat tubuh sang istri terseret.
Kejadian tersebut juga dilihat oleh seorang remaja perempuan, yang diduga anak mereka.
"Kejadian hari Senin 16 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Tolong viralin. tolong yang katanya punya bekingan A tolong dijemput. kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sama anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun-tahun dengan papaku yang KDRT ke anak istrinya," tulis unggahan akun Instagram @surabayasekarang.
Belakangan diketahui bahwa si suami berinisial NH (49).
Sedangkan istrinya adalah IN (49).
Anak kedua korban, MA (22) membenarkan video tersebut.
MA adalah orang yang merekam dan menyebarkan video penganiayaan yang dilakukan ayahnya ke media sosial.
Dia mengatakan, ayahnya pernah berperilaku kasar hingga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibunya, antara tahun 2016-2017.
Ia mengaku agak lupa detail peristiwa kala itu, karena dirinya juga masih berusia anak-anak.
Namun, cerita mengenai kekejian sang ayah sempat terekam dalam memori ingatan anak sulung atau kakak kandungnya.
Selain ibunya, sang kakak yang masih berusia remaja saat itu, juga kerap menjadi sasaran amuk sang ayah.
Terkadang perbuatan penganiayaan tersebut, dialami oleh sang kakak dan ibunya tanpa alasan.
"Ditahan 3 bulan dan dari situ dia usaha merayu ibu saya meminta maaf. Kayaknya waktu itu memang belum sidang. Kasus dilaporkan di Polrestabes Surabaya, ditahan 3 bulan, laporan dicabut. Setelah bebas masih tetap KDRT dan berlangsung sampai sekarang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (18/6/2025).
Seingat MA, kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh sang ibu ke Mapolrestabes Surabaya kala itu.
Pihak kepolisian yang bertindak cepat, langsung melakukan penangkapan terhadap ayahnya.
Namun, ayahnya cuma mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya selama tiga bulan.
Berkas perkara belum sampai dinyatakan lengkap atau P-21, ibunya mencabut laporan kepolisian tersebut.
Alasannya, ayahnya kala itu, berupaya membujuk dan merayu ibunya agar segera mencabut laporan dengan alasan akan bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ternyata, semua janji yang dibalut ucapan manis dari sang ayah cuma isapan jempol semata.
Tak lama setelah bebas dari penjara, ayahnya kembali melakukan KDRT kepada ibunya.
Perbuatan tersebut, terjadi hampir setiap hari, hingga dirinya beranjak dewasa dan telah menikah lalu dikaruniai seorang anak.
Hingga puncaknya, pada Senin (16/6/2025) kemarin.
"Hampir setiap hari begitu, temperamen, bukan cuma ibu saya, adik saya, saya juga, cucunya juga. Tapi cucu yang anak saya. Kalau cucu dari kakak saya enggak tinggal sini," katanya.
MA mengungkapkan alasannya sengaja merekam peristiwa KDRT tersebut lalu menyebarkannya ke media sosial, agar dirinya dan sang ibu mendapatkan pertolongan dari siapapun atau pihak manapun.
Lantaran, mereka mengaku sudah tidak kuat lagi harus mengalami beban fisik dan mental, akibat perlakuan KDRT dari ayahnya, seperti tak ada habisnya, selama bertahun-tahun.
Video amatir itu semula dimaksudkannya sebagai dokumentasi pribadi agar dapat menjadi bahan pelaporan ke Mapolrestabes Surabaya.
Namun, ia merasa tak ada salahnya mengunggah ke media sosial untuk meminta bantuan dari instansi terkait, dengan harapan; siapa tahu permasalahannya dapat dibantu untuk dapat diselesaikan.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika lapor ke polisi, saya punya bukti. Tapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan tujuannya agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," pungkasnya.
Sementara itu, ibu MA atau korban IN, mengatakan, dirinya memang mengalami KDRT dari sang suami yakni diseret dari dalam kamar hingga ke teras rumah.
Akibatnya ia mengalami luka dan trauma.
"Sudah lama belasan tahun, semenjak anak saya pertama (masih kecil). Saya tinggal di sini, saya kok banyak trauma," ujar IN saat ditemui awak media.
Mengenai video amatir yang viral tersebut, ia mengaku tidak mengetahui jika video tersebut direkam oleh anaknya yang kedua yakni MA.
Apalagi sampai viral hingga menyita perhatian banyak orang termasuk pihak instansi setempat hingga anggota kepolisian.
"Iya sering, baru kali ini, ter-blow up sampai seperti ini, saya enggak nyangka," katanya.
Terlepas dari itu semua, IN mengaku senang memperoleh berbagai dukungan dari masyarakat. Termasuk pendampingan psikologis dari pihak Kecamatan Sambikerep, dinas terkait, hingga anggota kepolisian setempat.
"Ini suatu support yang luar biasa, terutama buat kaum perempuan yang mengalami kasus KDRT seperti saya, disupport seperti ini memberikan kekuatan yang lebih sebagai korban. Dan semoga lebih diperhatikan untuk perempuan yang menjadi korban," pungkasnya.
Di lain sisi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, pihak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang menyelidiki kasus tersebut.
Ia juga tak menampik bahwa semenjak video tersebut viral, anggota kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap si terlapor NH hingga berhasil mengamankannya.
"Kasus tersebut masih kami selidiki. Sosok suami sudah kami amankan sejak beberapa hari lalu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Rabu (18/6/2025). (Luhur Pambudi)
Berita Lain
Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi SA (Saiful Anam) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi. Kasus ini bermula dari laporan istri Saiful pada awal Januari 2025.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, gelar perkara kasus tersebut telah digelar pada pekan lalu.
"Dengan melibatkan fungsi internal, dengan hasil kesimpulan ada kenaikan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Komang, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sekitar 12 orang saksi. Mereka adalah orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan beberapa saksi ahli.
Polisi juga mengantongi hasil visum istri Saiful. Menurut Komang, hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
"Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, dua alat bukti sudah kami kantongi. Sehingga saat gelar perkara, penigkatan status ini bisa diputuskan," tambah dia.
Saiful merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih dalam pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Muncar dan Tegaldlimo.
Catatan TribunJatimTimur.com, Saiful dilaporkan oleh istrinya KR (34) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Tegaldlimo pada Rabu (1/1/2025). Kasus itu kemudian ditarik oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Informasi dari korban, kekerasan dilakukan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Dalam laporannya, korban mengaku menerima kekerasan dari sang suami ketika ia pulang dari kediaman orang tuanya.
Saat itu, pelapor mengetahui rumahnya digembok sehingga tak bisa masuk. Ia pun menghubungi kepala dusun untuk meminta tolong agar bisa masuk rumah.
Namun, kepala dusun tersebut tak berani untuk membuka rumah itu. Ia menelepon terlapor untuk menanyakan apa yang terjadi.
Setelahnya, terlapor tiba di rumah tersebut. Ia bertemu dengan istrinya dan terjadilah cekcok.
Dalam cekcok itu, pelapor mengaku menerima kekerasan. Sehingga, ia melapor ke Polsek Tegaldlimo