TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal mulai melakukan pengerukan pelabuhan yang saat ini berstatus mangkrak.
Pelabuhan yang sebelumnya pernah melayani rute Kendal- Kumai Kalimantan itu tak lagi melayani aktivitas perjalanan penumpang sejak September 2024.
Penyebabnya, terdapat pendangkalan cukup tebal mencapai 5 meter yang membuat kapal tak bisa bersandar ke dermaga.
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pengerukan sedimentasi menggunakan dua alat berat di dermaga Pelabuhan Kendal.
Pengerukan dilakukan dengan cara menyibak sedimentasi di sekitar dermaga sebagai langkah pembuatan jalur masuk kapal.
"Kami sudah mulai membuat jalur lagi agar kapal nanti bisa bersandar."
"Kalau sedimentasinya itu dibuang ke pinggiran, tidak memungkinkan," kata Eko, Jumat (20/6/2025).
Eko menargetkan, pengerukan sedimentasi ditargetkan selesai akhir Juni 2025, sehingga bulan depan pelabuhan Kendal bisa kembali beroperasi.
"Akhir Juli 2025 rencana operasional kembali Pelabuhan Kendal," ujarnya.
Dia menerangkan, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengajukan kapal lain yang bisa beroperasi di Pelabuhan Kendal.
Eko menyebut, saat ini terdapat kapal pengganti milik swasta yakni PT Surya Timur Line (STL) asal Surabaya, yang akan menggantikan operasional kapal KMP Kalibodri dengan rute yang sama.
"Sudah dapat izin pendahuluan."
"Semoga Juli 2025 bisa beroperasi, kami targetkan di bulan itu," paparnya.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengatakan, pengerukan sedimentasi di dermaga pelabuhan menggandeng pihak swasta.
"Kami kerja sama dengan swasta untuk pembiayaannya, banyak biayanya," tuturnya.
Benny Karnadi menuturkan, pihaknya menargetkan rute perjalanan selama dua kali dalam sepekan setelah pelabuhan resmi beroperasi.
Dia berharap, beroperasinya kembali Pelabuhan Kendal bisa mengurangi biaya penyeberangan dari Kendal - Kumai maupun sebaliknya.
"Semoga bisa ramai kembali, kalau lewat sini lebih murah dibanding lewat ke pelabuhan lain," tandasnya. (*)