Tidur Pun Tak Tenang! Polisi Sudah Tahu Identitas Pengemudi Calya Penerobos Dua Pintu Tol
Acos Abdul Qodir June 20, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengantongi identitas pengemudi Toyota Calya putih yang nekat menerobos dua pintu tol tanpa membayar. Pelanggaran terekam jelas dalam dashcam dan kini dalam proses penindakan hukum.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengungkapkan "pengemudi nakal" tersebut berinisial VT, warga Cilincing, Jakarta Utara.

Kasus tersebut kini ditangani Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Kalau data identitasnya sudah bisa kita tarik ya, inisial VT, alamat Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap VT belum dipastikan. Namun, jajaran Patroli Jalan Raya (PJR) sudah diinstruksikan untuk melakukan penindakan jika menemukan kendaraan tersebut di jalan.

“Kalau tidak dipanggil pun bisa dilakukan penindakan melalui ETLE karena itu sudah jelas pelanggaran rambu, Pasal 278,” tegas Argo.

Terekam Dashcam, Aksi Ugal-Ugalan Viral

Aksi pelanggaran terekam melalui kamera dasbor (dashcam) pengendara lain yang kebetulan berada di belakang Toyota Calya. Kejadian pertama terjadi di gerbang tol (GT) Cisalak 1, di mana pengemudi Calya menempel mobil di depannya tanpa tapping kartu elektronik.

Tanpa jeda, kendaraan itu kembali berulah di GT Cimanggis 2, Depok.

Ia mengulangi manuver berbahaya yang sama, menempel ketat kendaraan di depannya untuk melewati palang tol tanpa membayar.

Gerbang yang dilalui tersebut diketahui tidak menyediakan fasilitas transaksi tol nirsentuh, sehingga pelanggaran terlihat sangat jelas.

Pelanggaran Bisa Ditindak Meski Tanpa Pemanggilan

Menurut AKBP Argo, pelanggaran itu tergolong pelanggaran rambu lalu lintas. Penindakan bisa dilakukan langsung di jalan oleh petugas atau melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Secara aturan, pintu tol harus berhenti dan melakukan transaksi. Pelanggaran ini bisa ditindak sesuai Pasal 278," tegasnya.

Polda Metro mengimbau pengemudi untuk mematuhi aturan dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan negara dan pengguna jalan lain.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.