TRIBUNJATENG.COM - Terkuak aktivitas Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Adrian alia BYA, anggota polisi yang diduga telah menipu banyak wanita.
Para wanita itu didekati dengan tujuan supaya bisa membantunya melunasi pinjaman online (Pinjol).
Diketahui setiap hari tugasnya mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).
Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial BYA yang viral di media sosial akibat diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita demi pinjaman online (pinjol) ternyata memiliki catatan pelanggaran etik selama bertugas.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
"Iya anggota tersebut ada masalah sebelumnya (sebelum viral) itu yang menjadi dasar kita. (Masalah etik?) Ada," jelas Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (19/6/2025).
Bripda BYA merupakan anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).
"Ya dia anggota bagian K-9," jelas Artanto.
Lepas benar atau tidaknya kasus Bripda BYA, Artanto berpesan kepada anggota Polda Jateng agar jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran etik maupun pidana.
Semisal mereka terjerat, Artanto menyebut tidak akan ada kompromi.
"Ya kami akan tindak tegas," paparnya.
Polda Jateng Selidiki
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap viralnya seorang anggota polisi berinisial Brigadir Polisi Dua (Bripda) BYA yang diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.
Dugaan penipuan yang dilakukan Bripda BYA tersebut sempat viral di jagat media sosial X yang mengabarkan polisi Bintara tersebut mendekati wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Ya kami mendapatkan informasi tersebut yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Paminal Bidang Propam Polda Jateng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (17/6/2025).
Artanto membenarkan, anggota yang diposting oleh salah satu akun media sosial X adalah anggotanya.
Bripda Bagus saat ini berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng.
"Betul, polisi itu anggota Ditsamapta," bebernya.
Kronologi
Sebelumnya, akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025, ketika postingan tersebut diakses pada 17 Juni petang, sudah dilihat oleh sebanyak 1,5 juta akun dengan postingan ulang sebanyak 1.643.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Tanggapan Kompolnas
Terkait kasus itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, temuan kasus itu harus ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.
Tindak lanjut dan pendalaman harus dilakukan secara komperhensif dan mendalam.
"Harus mendalam dan komprehensif apa yang sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya," paparnya.
Langkah selanjutnya, Anam menyarankan ketika anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka harus diberi hukuman lebih berat.
Alasan dihukum lebih berat karena karena ada dua konteks meliputi sejak awal anggota sudah diperingatkan jangan sampai terlibat pinjol maupun judi online.
Bahkan, polisi secara serentak telah melakukan operasi kepada anggota termasuk Polda Jateng.
"Sudah diperingatkan di seluruh Indonesia soal ini jadi Sanski harus lebih berat bilamana terbukti," terangnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Anam, melihat konteks korban yang diduga berjumlah banyak.
"Maka dari itu, Propam harus mendalami dan harus membuat terang peristiwa," ujarnya.
Baru Lulus Polisi
Kasus pelanggaran berat yang dilakukan oknum polisi yang baru selesai pendidikan juga terjadi di tempat lain.
Baru selesai pendidikan, enam oknum polisi diduga telah melakukan tiga tindak kejahatan berat sekaligus dalam waktu bersamaan.
Para oknum anggota polisi tersebut diduga telah melakukan penganiayaan, pemerasan dan pelecehan terhadap korban Yusuf Saputra (20).
Kini, enam personel polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditahan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap menunggu sidang kode etik yang akan diagendakan Propam Polrestabes Makassar.
"Sudah langsung kita proses, kita masukkan sel dan menunggu proses sidang kode etik. Untuk korban sudah kita periksa dan anggota yang bermasalah juga sudah kita periksa, ini menuju sidang," kata Arya kepada awak media, Minggu (1/6/2025).
Kata Arya, korban berinisial Yusuf Saputra (20) itu melaporkan terkait dugaan pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam anggota polisi tersebut.
"Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga, nanti kita liat apakah cek handphonenya dari uang yang diterima juga," ucap dia.
Berdasarkan informasi, keenam oknum polisi ini telah menerima uang senilai Rp 1 juta dari pihak keluarga korban agar dapat dibebaskan.
Diketahui juga, para oknum polisi yang diduga terlibat baru saja lulus dari pendidikan.
"Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah kita sel dan copot dari jabatannya terus kita siapkan proses sidang," tutup dia. (iwn)