Empat Debt Collector Rampas Handphone Ajukan Praperadilan Di PN Medan, Korban Bela Polisi
Fariz June 22, 2025 02:30 AM

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Empat debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perampasan handphone milik salah seorang warga di Medan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. 

Sebelumnya, peristiwa itu viral usai seseorang pasangan suami istri dicegat oleh sekelompok pria bermula di jalan turi Medan, kemudian memaksa menggiringnya ke Jalan Teladan tepatnya didepan Polsek Medan Kota, pada Rabu (21/5/2025) lalu. 

Sidang praperadilan berlangsung di PN Medan pada Jumat (21/6/2025) dengan agenda bukti dan saksi. Dalam gugatannya para tersangka merasa keberatan proses penyidikan yang dilakukan polisi melanggar prosedur. 

Dalam sidang semalam, harusnya turut menghadirkan korban yakni  dr. Lia Praselia. Namun Lia batal memberikan keterangan karena kondisi tidak kondusif. 

dr. Lia Praselia sendiri telah melaporkan tindakan debt collector karena tindakan melawan hukum dengan  arogan merampas handphone miliknya ke Polrestabes Medan. 

Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, kuasa hukum Lia mengatakan, kedatangan mereka ke sidang praperadilan yang diajukan para tersangka untuk memberikan dukungan terhadap tindakan tegas polisi untuk penegakan hukum. 

"Jadi klien kami sebagai korban harusnya menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan. Namun tidak jadi karena kondisi yang kurang kondusif. Namun pada intinya klien kami memberi dukungan kepada polisi dalam hal menegakkan hukum terhadap sikap kesewenang-wenangan dengan melawan hukum yang dilakukan empat debt collector yang merampas handphone," kata Surya, Sabtu (21/6/2025). 

Surya mengatakan, tindakan para tersangka sudah keterlaluan, kelewatan batas dan sangat meresahkan sebab disertai kekerasan perampasan dan pengancaman. 

Dan hal itu kelihatannya menjadi kebiasaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan dalih debt collector. Karena itu mereka memberikan dukungan terhadap tindakan tegas kepolisian. 

Surya menceritakan awalnya kliennya, dr. Lia Praselia sedang bersama suaminya mengendarai mobil Xenia. 

Korban lalu dicegat oleh pelaku yang menggunakan dua mobil bermula di jalan turi Medan kemudian dipaksa dan digiring  kedepan Polsek Medan Kota Jalan Stadion, Kota Medan. 

"Saat sampai didepan Polsek Medan Kota sekelompok orang tidak dikenal berbadan tegap yang berada di dua mobil tersebut berjumlah sekitar 10 orang, mereka minta dan mematikan mesin mobil serta merampas kunci mobil dengan paksa dan spontan yang membuat kliennya saya juga keberatan ada anak-anaknya dibawah umur didalam mobil bahkan dia tidak tahu bahwa mobil itu menjadi persoalan," ucap Surya. 

"Dan parahnya klien saya ini sedang bersama tiga anaknya, dengan kondisi kaca tertutup dan AC mobil mati pintu tertutup otomatis anaknya melihat adanya sesuatu kekerasan verbal terhadap dr. Lia dan anaknya yang tidak patut dilakukan dan ditonton, dimana sejumlah orang ini mengintimidasi klien saya dan suaminya didepan anak-anaknya dibawah umur, kemudian karena ada kejadian ini juga mengundang keramaian dan keributan," tambahnya. 

Selain mengintimidasi, pelaku juga merampas telepon genggam milik kliennya. Surya mengatakan kliennya sangat keberatan dengan tindakan arogansi pelaku sehingga membuat pelaporan ke polisi. 

"Dan saat itu juga hape klien saya bertipe Iphone, sempat dirampas oleh orang-orang tidak dikenal yang tidak bisa menunjukannya secara jelas identitasnya dari mana, dan sertifikasi pun tidak jelas dan infonya hp klient saya setelah dirampas lalu mau dibanting," tukasnya.

Setelah membuat laporan lanjut Surya, empat dari 10 pelaku ditahan di Polrestabes Medan, dan sedang diproses hukum.

Adapun keempat pelaku yang telah ditangkap adalah Yusrizal Agustian Siagian (55), Andy Marpaung (39), Badia Simarmata (47) dan Rindu Tambunan (46).

Namun belakangan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Surya menyatakan gugatan praperadilan yang berjalan adalah hak para tersangka. 

Sebagai pihak korban, Surya menyampaikan dukungan serta berterimakasih kepada Bapak Kapolrestabes   Medan atas cepat dan tanggapnya menangani perkara ini yang saat ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Medan. 

Dia berharap agar ada efek jera, penerapan hukum ini tidak berhenti pada para tersangka saja namun dapat menjangkau pelaku yang ikut serta melakukan lainnya dan siapa actor menyuruh melakukan empat tersangka aksinya itu dengan alibi adanya penugasan dari pihak finance TAF. 

"Kami sampaikan dukungan ke penyidik tetap profesional dan kami minta bukan hanya debt collector saja yang dihukum, namun orang yang ikut serta lainnya dan menyuruh melakukan juga harus ditangkap segera, jangan merasa paling berkuasa, selama ini mereka-mereka ini menganggap dirinya kebal hukum dengan cara melawan hukum itu menjadi hal yang biasa dilakukan tanpa hambatan dengan aksi premanisme mempertontonkan pengadilan jalanan sekaligus eksekutor dengan segala bias yang terjadi seketika dengan mengabaikan norma hukum, idealnya hukum itu menjerat buat siapa saja yang terlibat tanpa terkecuali hingga sampai ke akar-akarnya," pungkasnya. 

(cr17/www.tribun-medan.com).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.