SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR yang tegas sebut putusan hakim terkait Agnez Mo tak sesuai undang-undang.
Diketahui, Putusan hakim terhadap Agnez Mo di perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias dinilai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyalahi Undang-Undang tentang Hak Cipta.
“Putusan tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman, Sabtu (21/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai problematik itu bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu.
“Kami tidak dalam posisi mengintervensi pengadilan, tapi memang faktanya demikian (putusan hakim tidak sesuai UU),” kata Habiburokhman.
Pandangan ini selaras dengan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang mengadu ke Komisi III DPR lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (20/6/2025) kemarin.
Hakim memvonis Agnez telah menggunakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin penciptanya yakni Ari Bias dalam tiga kali konser komersial.
Putusan hakim itu mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Adapun UU Hak Cipta mengatur bahwa orang tak perlu izin langsung ke pencipta karya asalkan membayar kepada pencipta karya lewat Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK.
Di pengujung RDPU di Komisi III DPR kemarin, Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman.
Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Rekam Jejak Habiburokhman
Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974.
Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024.
Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.
adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974 dia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Semasa Mahasiswa Habib, begitu panggilan akrabnya aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).
Di era 1998-an Habib dikenal sebagai pentolan aktivis Mahasiswa yang giat mememimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur.
Akibat kekritisannya Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Sejak tahun 2005 Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membala hak-hak rakyat.
Disamping menjadi advokat pembela publik Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat.
Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara.
Tahun 2010 Habib resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina.
Pada tahun 2012 Habib memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru , kelompok Advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok , Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. tahun 2014 Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.
Kariernya sebagai Advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakrtas 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kumpulan advokat yang berperan besar memanangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Lanjut tahun 2019 dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres. Pada tahun 2019 pula Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Saat ini Habib sedang menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengalaman Organisasi:
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)
Senat Mahasiswa FH Unila (1993)
Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)
Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)
Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)
Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021).