Eks Kasatker BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun Bui, KPK Rampas Rp 9,7 M dan Asetnya
kumparanNEWS June 22, 2025 05:40 PM
KPK merampas uang tunai lebih dari Rp 9,7 miliar, belasan kendaraan, hingga tanah dan bangunan dari eks Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rachmat Fadjar.
Perampasan sejumlah aset itu menyusul vonis 5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap Rachmat Fadjar terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada Rabu (18/6), Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Rachmat Fadjar pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/6).
"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar," lanjutnya.
Putusan tersebut, kata dia, menunjukkan keberhasilan lembaga antirasuah dalam membuktikan perkara yang menjerat Rachmat Fadjar di persidangan, sehingga memperoleh keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan TPK [tindak pidana korupsi] dan TPPU secara efektif, sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal," tutur Budi.
Adapun sejumlah aset yang telah berhasil diselamatkan KPK lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yakni sebagai berikut:
  • Uang senilai lebih dari Rp 9,7 miliar;
  • 2 unit tanah dan bangunan, terdiri dari 1 unit rumah dengan luas tanah 261 m2 dan luas bangunan 168 m2 di Kabupaten Gowa, serta 1 unit rumah dengan luas tanah 171 m2 di Kota Balikpapan;
  • 6 unit mobil, terdiri dari 2 unit mobil Toyota Hilux, 3 unit mobil Toyota Fortuner, dan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport;
  • 5 unit motor, terdiri dari 2 unit motor Yamaha N-Max, 1 unit motor Yamaha X-Max, 1 unit motor Yamaha YZ125X, dan 1 unit motor Honda Vario;
  • 7 buah perhiasan emas; dan
  • Sejumlah barang mewah lainnya, di antaranya jam tangan, tas, hingga sepatu.
KPK pun menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak khususnya masyarakat di Kalimantan Timur yang terus memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi tersebut.
"KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang," ucap Budi.
"Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2023 lalu, terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kaltim.
Dalam perkara suap itu, Rachmat Fadjar merupakan salah satu pihak yang terjaring sebagai penerima suap. Dalam persidangan, ia pun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap.
Ia divonis pidana 4 tahun dan 2 bulan penjara atas penerimaan suap tersebut. Rachmat Fadjar juga dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Rachmat Fadjar juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 20,6 juta subsider pidana 6 bulan kurungan.
Kini ia dinyatakan bersalah lagi dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.