BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN ‐ Wali Kota Banjarmasin, M Yamin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan ASN terhadap biaya sosial korupsi.
Hal itu ia sampaikan usai membuka kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan penilaian integritas, di Aula Bakula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (23/6/2025).
Dijelaskan Yamin, biaya sosial korupsi mencakup tiga kategori, yakni Biaya Antisipasi meliputi anggaran untuk pengawasan dan sistem pelaporan.
Kemudian Biaya Akibat, meliPuti kerugian ekonomi dan sosial akibat korupsi, serta Biaya Reaksi, yakni seluruh biaya penegakan hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan.
"Biaya sosial itu nyata. Mulai dari anggaran pencegahan, proses hukum, hingga biaya negara untuk menghidupi koruptor di penjara," katanya.
Menurutnya semua biaya tersebut merupakan beban, yang harusnya dapat dihindari bila sejak awal menjunjung integritas.
"Kerugian akibat korupsi, bukan hanya soal jumlah uang negara yang hilang, tetapi juga dampak luas terhadap kepercayaan publik, kualitas pelayanan, dan kehidupan sosial," jelasnya.
Pembentukan budaya integritas menurut Yamin harus dimulai dari pimpinan hingga staf terbawah.
"Bila pemimpin tidak memberi contoh, jangan harap bawahannya akan jujur," terang Yamin.
Selain itu Yamin juga mengajak peserta sosialisasi untuk menerapkan sembilan nilai integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diantaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
"Nilai-nilai itu harus jadi karakter sehari-hari sebagai pelayan publik. Sikap sederhana hingga berani menolak gratifikasi, itu semua bagian dari upaya penyelamatan kota ini dari penyakit korupsi," ucapnya.
Melalui kegiatan itu, Yamin berharap terciptanya gerakan perubahan secara kolektif untuk memerangi korupsi.
"Mari benahi kota ini bersama-sama. Masyarakat harus ikut mengawasi, ASN siap dikritik, dan pejabat harus siap dilaporkan bila melakukan pelanggaran," ujar Yamin.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)