TIMESINDONESIA, MALANG – DPRD Kabupaten Malang, meminta Pemkab Malang menyetop penjualan air bersih dari sumber air di wilayahnya ke Kota Malang.
Hal ini direkomendasikan menyusul temuan terbaru bahwa pendapatan Kabupaten dari hasil transaksi air bersih tidak sebanding dengan harga jual air di Kota Malang kepada masyarakat.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, bahwa harga beli air oleh Kota Malang kepada Kabupaten Malang di Sumber Wendit adalah Rp 200 rupiah. Sedangkan untuk Sumber Pitu adalah Rp 150 rupiah per meter kubik.
Sedangkan, harga jual kepada warga Kota Malang, mulai dari Rp 3.400 rupiah untuk rumah tangga hingga termahal Rp 14.300 rupiah per meter kubik untuk industri.
“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini di jual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli, semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” ujar Zulham Selasa (24/6).
Zulham mengatakan, polemik air antara Kabupaten dan Kota Malang ini sudah menjadi problem yang terjadi bertahun-tahun.
Faktanya, mayoritas kebutuhan air bersih warga Kota Malang disupport dari sumber air di wilayah Kabupaten Malang.
Baik dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan, Donowarih di Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang.
Sumber Pitu. (FOTO: Dok / TIMES Indonesia)
”Sementara di daerah kita sendiri, di Kabupaten Malang, banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan, tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota, dibisniskan lagi,” tegas Zulham, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Zulham meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada tahun 2022 sempat menjadi penengah konflik air bersih antara Pemkab Malang dan Pemkot Malang untuk kembali turun dan melakukan kajian ulang terkait harga dasar air bersih ini.
Hal itu, karena mempertimbangkan fakta bahwa pemasukan daerah yang didapat Kabupaten Malang, tak sebanding dengan keuntungan bisnis air bersih oleh Pemkot Malang melalui PD Tugu Tirta.
”Sudah waktunya Pemkot Malang mandiri tidak menyusu ke Kabupaten Malamg, terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri seperti Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” ujar anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang itu.
Sebagai info, pada 2022 digelar pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM serta Walikota Malang Drs H Sutiaji.
Dalam pertemuan itu, disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya.
Tetapi dalam praktiknya, Pemkot Malang dinilai kerap wanprestasi dan ditengarahi menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, bahwa untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8 miliar 96 juta.
Sedangkan untuk Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp 164 juta rupiah pertahun.
“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mancapai Rp 1,3 miliar per tahun,” katanya kepada TIMES Indonesia.
Ukasyah yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengasumsikan, dengan harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137 miliar 600 juta. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.
“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik Sumber air,” ujarnya. (*)