Tergiur Pinjol Tanpa Bunga, Pedagang Malah Rugi Rp 400 Juta dari Pecatan Outsourcing Pemkot
Torik Aqua June 25, 2025 08:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Tergiur pinjaman uang tanpa bunga, sejumlah pelaku UMKM malah merugi.

Diketahui, belasan pedagang UMKM di Kelurahan Sememi, Surabaya, Jawa Timur sempat ditawari dengan program tersebut.

Celakanya, program itu ditawarkan oleh pecatan outsourcing.

Para pedagang UMKM tersebut termakan hal manis yang disampaikan pecatan outsourcing Pemkot Surabaya bernama Bramasta Afrizal Riyadi.

KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi untuk berita sejumlah pedagang kaget punya utang Rp 200 juta karena ulah eks pegawai Dishub Surabaya. Data didaftarkan pinjol tanpa izin.
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi untuk berita sejumlah pedagang kaget punya utang Rp 200 juta karena ulah eks pegawai Dishub Surabaya. Data didaftarkan pinjol tanpa izin. (Freepik)

Pasalnya pelaku mensosialisasikan pinjol tanpa bunga sebeagai program kredit yang diklaim milik Pemkot Surabaya.

Bahkan sosialisasi tersebut dilakukan Bramasta di Kantor Kelurahan Sememi. 

Saat itu Bramasta dibantu temannya Rengga Pramadhika Akbar.

Pelaku lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. 

Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang.

Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta.

Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit sementara uang pinjamannya tidak pernah mereka terima. 

Akhirnya bukan untung, para pedagang justru malah buntung gara-gara tergiur pinjaman tanpa bunga yang ditawarkan pelaku.

Kurang lebih ada 14 pedagang yang tertipu komplotan Bramasta dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kini, Rengga Pramadhika Akbar dan Bramasta Afrizal Riyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kanit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan bahwa Rengga ditetapkan tersangka menyusul Bram yang telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. 

“Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ucap Bobby.

Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Rengga diduga terlibat melakukan penipuan bersama dengan Bram sehingga menyebabkan para pedagang UMKM di kawasan Surabaya Barat mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta. 

Kasus ini mencuat sebelumnya sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi membuat laporan karena merasa menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. 

”Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” ungkap warga Benowo tersebut.

Selain itu, sembilan pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa.

Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.