TRIBUNNEWS.COM - Pesta pernikahan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir ricuh lantaran keluarga mempelai laki-laki dan perempuan terlibat cekcok pada Senin (23/6/2025).
Kericuhan itu terjadi saat pengantin melaksanakan tradisi Nyongkolan di kediaman pengantin perempuan Nurdiana wilayah Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara, pengantin laki-laki bernama Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Pantauan Tribun Lombok, tampak kericuhan dan adu mulut terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Tak hanya itu, aksi saling dorong juga terjadi pada acara Nyongkolan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Nurdiana pingsan tak sadarkan diri setelah tampak tak kuasa melihat kejadian di hari bahagianya.
Sementara, dari rombongan keluarga mempelai laki-laki kemudian pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan.
Termasuk meninggalkan pengantin perempuan.
Usut punya usut, keributan itu dipicu status yang disembunyikan oleh Nurdiana yang rupanya sudah menjanda tiga kali.
Padahal mulanya dia mengaku gadis kepada keluarga Rodi.
Selain itu, untuk menikahi Nurdiana, Rodi memberikan mahar 20 gram emas dan uang pisuke sejumlah Rp60 juta.
Jumlah mahar dan uang pisuke yang tak bisa ditawar diduga menjadi penyebab keluarga Rodi semakin kecewa.
Rencananya keluarga pengantin laki-laki akan meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.
Peristiwa ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa Bakan, Jefry Ananta.
Dia juga membenarkan status pernikahan Nurdiana yang sudah menikah sebanyak tiga kali.
"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan, keluarga Rodi juga kecewa karena pihak Kadus Sangkor tidak jujur soal status pernikahan warganya.
"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini informasi dari Bhabinkamtibmas," ujarnya.
Dia mengungkapkan, status pernikahan Nurdiana terbongkar setelah seorang perempuan dari keluarga pengantin perempuan memberitahukan kepada pengantin pria.
Keluarga Rodi kemudian merasa ditipu oleh keluarga mempelai perempuan termasuk oleh Kadus Sangkor dan menuntut uang ganti rugi kepada Nurdiana.
Dia menyampaikan, jika pihak laki-laki merasa dirugikan terkait persoalan ini, selanjutnya pihaknya siap untuk melakukan mediasi.
"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelas Jefry.
Namun, dia pun mengaku heran bagaimana Rodi tidak mengetahui status Nurdiana padahal sudah melalui tradisi Nyelabar dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, Jefry juga mempertanyakan mengapa keluarga pengantin maupun Kadus Sangkor tidak memberitahu status calon pengantinnya.
Sebab, status pernikahan ini harusnya tercantum dalam proses pembuatan NA atau surat pengantar nikah.
(Isti Prasetya, TribunLombok.com/Sinto)