TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan pada Juni dan Juli menghadapi sejumlah kendala.
Pihaknya perlu melakukan verifikasi data sekaligus memvalidasi rekening sebelum menyalurkan BSU melalui Bank Himbara.
Proses transfer dari bank himbara kepada penerima BSU juga membutuhkan waktu yang banyak. Terlebih penerima manfaat tercatat sebanyak 17,3 juta orang.
"Jadi teman-teman memahami dulu prosesnya. Kita punya data, data itu kita verifikasi, validasi, kemudian ada pengecekan juga. Pengecekan ulang di Himbara terkait dengan nomor rekeningnya," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Selasa (24/6/2025).
"Pengiriman dari bank Himbara sampai diterima masuk ke rekening, dari kami ke bank Himbara ya, itu juga butuh waktu kan sebenarnya," sambungnya.
Yassierli menyatakan, per hari ini total penerima BSU sudah mencapai 2,4 juta orang. Penyaluran ini termasuk dalam tahap I dengan target sebesar 3.697.836 penerima.
"Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang," kata Yassierli.
Yassierli mengatakan, sisa penyaluran BSU tahap I sebanyak 1.247.768 penerima masih dalam proses. Dia menargetkan akan selesai pada pekan ini. Selain itu, Yassierli menyebut penyaluran BSU tahap II dilakukan pada pekan ini.
"Kita push, jadi tadi ada proses dari kami, ini kita kemudian ini kita terus berproses," ujar Yassierli.
Sementara itu, Yassierli memastikan, jumlah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap sebesar Rp 600.000 per orang terhitung dua bulan Juni dan Juli, tanpa ada pemotongan administrasi dari bank himbara.
Penyaluran BSU ini menyasar pada 17,3 juta pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun.
"Tidak ada potongan ya. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," tegas dia.