Jelang Fase Pemulangan Gelombang II, Ini Ketentuan Barang Bawaan yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji
Nuryanti June 24, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang fase pemulangan gelombang II, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.

Diketahui, pemulangan jemaah haji gelombang II dijadwalkan pada 26 Juni 2025, mendatang.

"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025).

Dikutip dari laman kemenag, ketentuan barang bawaan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Jumlah koper yang diperbolehkan:

  • Jemaah hanya boleh membawa dua koper.
  • Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi.
  • Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:

  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
  • Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
  • Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.

"Jika ditemukan, Petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam," ungkap Dodo.

Jemaah haji akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji.

"Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi," lanjutnya.

Dodo menegaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting.

Selain itu, jemaah haji tidak diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan.

Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air.

"Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper," kata Dodo.

Dodo menegaskan kepada jemaah haji agar menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan diri.

"Penimbangan koper akan dilakukan 2 x 24 jam sebelum jemaah haji terbang dengan pesawat menuju Tanah Air. Koper dikumpulkan 2 jam sebelum penimbangan di lobi hotel tempat jemaah haji menginap," jelas Dodo.

Sementara pada 24 Juni 2025, ada 17 kloter jemaaah haji gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air.

Total jemaah haji dan petugas yang dijadwalkan pulang berjumlah 6.745.

Selain itu, terdapat 17 kloter dijadwalkan berangkat ke Madinah, dengan total jemaah haji dan petugas berjumlah 6.745.

(Latifah)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.