4 Hal Diketahui soal Sengketa Puluhan Pulau di Indonesia
GH News June 25, 2025 07:03 AM
-

Setelah sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), terungkap 43 pulau di seluruh Indonesia tercatat dalam status sengketa. Pulau terbanyak yang bersengketa terbanyak di Jawa Timur (Jatim).

Dirangkum detikcom, Rabu (25/6/2025), setelah sengketa 4 pulau yang akhirnya sah milik Aceh, muncul sejumlah sengketa pulau lainnya dari beragam provinsi. Sengketa pulau ini disebut mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumut sebelumnya.

43 Pulau Dalam Sengketa

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan saat ini ada sebanyak 43 pulau di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sengketa. Kemendagri terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pencatatannya.

"Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa," kata Bima di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6).

Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah sengketa pulau terbanyak. Adapula sengketa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur. Dan ada sengketa antar provinsi di Kepulauan Riau, ada sekitar 22," sebutnya.

Bima menjelaskan pola sengketa yang terjadi memiliki kemiripan dengan yang sebelumnya pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Secara umum, satu pihak sudah lebih dahulu mendaftarkan titik koordinat pulau tertentu, sementara pihak lain belum melakukan pendaftaran.

"Sengketa ini kemudian dilengkapi dengan bukti-bukti historis oleh masing-masing pihak," ungkapnya.

"Jadi polanya agak mirip. Penyelesaiannya cenderung panjang, dan bagi yang belum tuntas, maka wilayah tersebut ditetapkan terlebih dahulu sebagai cakupan provinsi," tambah dia.

Sengketa di Sumatrera dan Sulawesi

Satgas Operasi Bima Suci (OBS) 2020, Taruna-taruna AAL dan dibantu warga memindahkan logistik dan alat kesehatan untuk diberikan kepada personel Pamtas di Pulau Laut, Kepulauan Riau.

Babel Protes Pulau Tujuh Masuk Kepri

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani akan membentuk tim khusus lantaran pada Kepmendagri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Hidayat membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Babel.

"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, dilansir Antara pada Sabtu (21/6).

Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Mendagri untuk melakukan revisi terhadap Kepmendagri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Keputusan Mendagri tersebut bersamaan dengan empat pulau di Aceh, yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumut.

"Keputusan Mendagri ini bersamaan dengan revisi empat pulau di Aceh dan. Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan satu sama lain atau langkah-langkah hukum konstitusional lainnya," jelas Akhmad.

Akhmad menjelaskan Bangka Belitung secara de jure memiliki landasan hukum yang kuat yang menunjukkan Pulau Tujuh berada dalam wilayah administratifnya. Landasan hukum yang dimaksud, sambung Akhmad, adalah UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di mana lampiran peta secara eksplisit memperlihatkan Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang berada di Wilayah Bangka Belitung.

Akhmad menjelaskan lebih lanjut soal persoalan Pulau Tujuh muncul setelah terindikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Privonsi Kepulauan Riau, muncul namanya Pulau Cybiayang. Saat dilihat titik koordinatnya, ternyata sama persis dengan Pulau Tujuh.

Pulau Kakabia Masuk Sulsel

Pulau Kakabia atau Kawi-kawia 11 tahun jadi sengketa antara Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Pulau itu kini sah milik Pemprov Sulsel, tapi dimanfaatkan bersama Sultra.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita mengatakan dasar Pulau Kakabia masuk wilayah Sulsel tertuang dalam dua aturan resmi. Aturan yang dimaksud ialah Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 dan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

"Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar," ujar Yurnita, dilansir detikSulsel, Senin (23/6).

Yurnita memastikan Pulau Kakabia juga telah tertuang dalam RTRW Sulsel tahun 2022. Bahkan penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.

"Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel," katanya.

Dengan adanya dasar tersebut, Pemprov Sulsel dan Pemprov Sultra akhirnya sepakat untuk memanfaatkan bersama Pulau Kakabia. Pemanfaatan bersama untuk keperluan konservasi itu akan dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU).

Yurnita mengatakan kerja sama ini menyusul Pemprov Sultra yang juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Sehingga, disepakati ruang daratan di Pulau Kakabia menjadi kawasan konservasi, sementara perairannya ditetapkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.

"Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi," kata Yurnita.

Yurnita lantas memastikan kerja sama ini tidak berarti menyerahkan wilayah ke provinsi lain. Menurutnya, status wilayah Pulau Kakabia tetap merujuk pada aturan resmi yang belum dicabut.

"Jadi, kita tidak menyerahkan (Pulau Kakabia), ya, ke Sultra. Kalau memang bisa dimanfaatkan secara bersama, fungsinya tetap sama, yaitu konservasi, saya pikir tidak ada masalah," ucapnya.

Sengketa Pulau di Jatim

Gedung Kementrian Dalam Negeri, Jakarta

Sengketa 16 Pulau di Trenggalek-Tulungagung

Sebanyak 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung yang menjadi sengketa kini diputuskan masuk ke wilayah Jatim. Kemendagri mengatakan pulau-pulau yang menjadi sengketa itu tidak berpenghuni.

"Pulau tersebut tidak berpenghuni," kata Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6).

Tomsi mengatakan semua yang menyangkut administrasi 16 pulau itu kini untuk sementara ada di wilayah Jatim. Nantinya, keputusan terkait administrasi pulau-pulau tersebut akan ditetapkan pada rapat selanjutnya.

"Untuk sementara, masuk cakupan administrasi wilayah Provinsi Jawa Timur. Sampai kita menyelesaikan rapat musyawarah mengenai penetapan administrasi pulau tersebut," kata Tomsi.

Keputusan mengenai 16 pulau di pesisir perairan selatan Jatim antara Trenggalek dan Tulungagung masuk ke wilayah Jatim ditetapkan dalam rapat Kemendagri. Rapat digelar bersama Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, hingga Kementerian ATR/BPN.

"Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk Provinsi Jawa Timur," kata Tomsi Tohir.

Rapat lanjutan mengenai keputusan itu akan digelar awal Juli 2025. Namun Tomsi belum membeberkan waktu pastinya.

"Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut," kata Tomsir.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.