Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Clear, DPRD Tanah Laut Berikan Persetujuan
Edi Nugroho June 25, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun Anggaran 2024 clear atau tuntas.

Hal ini berdasar catatan media ini Rabu (25/6/2025), menyusul adanya persetujuan yang diberikan oleh DPRD Tala terhadap raperda tersebut. 

Pengambilan keputusan tersebut berlangsung pada rapat paripurna di gedung DPRD Tala, Senin sore kemarin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar didampingi dua wakil ketua yaitu Muslimin dan Musdalifah. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Tala H Rahmat Trianto.

RAPAT-Suasana Rapat Paripurna PengambilanDE
RAPAT-Suasana Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2024 di gedung DPRD Tala, Senin (22/6) sore.

Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan dengan persetujuan tersebut maka Raperda LPj Pelaksanaan APBD 2024 dapat berlanjut pada proses berikutnya hingga nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Bupati Tala H Rahmat Trianto menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kerja keras pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut sehingga raperda tersebut dapat disetujui bersama.

Sesuai ketentuan yang berlaku, raperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi. 

Selanjutnya dari  hasil evaluasi gubernur, setelah dilakukan perbaikan, maka akan disampaikan kembali ke DPRD untuk dibahas terhadap hasil perbaikan tersebut. Berikutnya akan ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (perda).

Masih banyak tugas besar yang menanti. Apalagi saat ini Pemkab Tala sedang menyusun Raperda APBD Perubahan 2025.

"Semoga dalam prosesnya Raperda APBD Perubahan 2025 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan sesuai yang telah dijadwalkan," ucap Bupati.

Ia mengatakan proses penyusunan Raperda APBD Perubahan 2025 akan dibarengi pula dengan penyusunan RKPD, KUA PPAS, dan Raperda APBD murni Tahun Anggaran 2026. 

Hal tersebut tentu memerlukan kerja keras dan waktu yang sangat ketat, selain agenda-agenda yang lain juga telah menanti. 

Namun melalui kerjasama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, diyakini semuanya dapat berjalan baik sesuai waktu yang ditentukan. (AOL)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.