Nikita Mirzani Didakwa Pasal Berlapis, Pihak Reza Gladys Beri Tanggapan
Hana Futari June 25, 2025 08:34 AM

Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana yang dilaporkan Reza Gladys. Dalam sidang, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis.

Reza Gladys diwakili kuasa hukumnya, Zulkifli Siregar menanggapi terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk Nikita Mirzani. Menurut pihak Reza Gladys, apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai.

“Intinya dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum itu sesuai dengan azas pasal 143 ayat 20 KUHP bahwa dakwaan itu bersifat cermat, kemudian jelas dan lengkap,” ujar Zulkifli Siregar di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam persidangan Nikita Mirzani, sang aktris didakwa atas tiga pasal. Hal itu dinilai pihak Reza Gladys sebagai dakwaan yang tepat untuk Nikita Mirzani.

“Nah tiga unsur ini harus ada di dalam dakwaan itu. Jadi dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap, itulah yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjutnya.

“Pertama, pasal ke-1, tuntutan tentang ITE. Kemudian ke-2, berkaitan dengan pencemaran. Pasal 369 ayat 1. Ketiga adalah TPPU. Jadi tiga dakwaan, dua berlapis, satu TPPU, itu sudah jelas,” terang kuasa hukum Reza Gladys.

Menurut pihak Reza Gladys, dakwaan pasal berlapis yang dibacakan JPU kepada Nikita Mirzani dianggap tepat lantaran sang artis diduga melakukan 3 pelanggaran yaitu ITE, pencemaran nama baik serta tindak oidana pencucian uang (TPU). Dakwaan tersebut juga dinilai sesuai dengan hasil penyidikan Kepolisian.

“Semua diuraikan, itu adalah hasil dari penyidikan dari polisi. Mulai dari penyidikan, kemudian barang bukti, saksi. Nah itu semua disebutkan nama-nama jelas siapa-siapa yang terkait dalam perkara itu,” tutupnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani tak terima dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan pemain film Warkop DKI Reborn ini menyebut bahwa JPU berhalusinasi.

Atas tiga tuduhan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dalam bebwrapa pasal. Pasal-pasal yang didakwakan terhadap Nikita Mirzani yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Di antaranya Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys atas dugaan tindak pemerasan sebesar Rp4 miliar. Tak hanya Nikita Mirzani, Reza Gladys juga melaporkan Ismail Marzuki, Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif.

Akan tetapi, dari empat terlapor tersebut, hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki yang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya masih berstatus saksi hingga saat ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Sekitar 3 bulan berada di rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.

Sidang Nikita Mirzani digelar secara perdana Selasa (24/6/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara itu, sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (1/7/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.