TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta produktivitas sawit nasional ditingkatkan untuk mendukung kebijakan mandatorI B40. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis membangun ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor BBM.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Panggah Susanto mengatakan, kebijakan mandatory B40, menjadi langkah strategis mengurangi ketergantungan Impor minyak jenis solar selama ini.
"Kita memiliki sumberdaya sawit yang melimpah, maka harus dimaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi bangsa yang menjadi cita-cita bapak Presiden Prabowo," papar Panggah, Rabu (25/6/2025).
Diketahui, kebijakan pemerintah terkait pencampuran Bahan Bakar Nabati jenis Biodiesel dari 35 persen ke 40% di dalam bahan bakar minyak jenis solar dinyatakan berlaku sejak1 Januari Tahun 2025 Melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Panggah menjelaskan, Program MandatorI B40 tahun 2025, akan terus berlanjut ke B50 di tahun 2026, dan pemanfatan energi terbarukan lainnya sangat relevan sbg antisipasi terhadap ekskalasi perang global yang dapat memicu krisis energi.
"Kebijakan mandatorI B35 ke B40 dan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sangat relevan dikaitkan dengan kondisi geopolitik global yg semakin tidak menentu dengan ekalasi perang di berbagai wilayah dunia yang dapat memicu krisis energi," pungkasnya.
“Kita harus mendorong peningkatan produktivitas Sawit sehingga kebutuhan yang besar untuk program Mandatory B40, tidak mengganggu kebutuhan masyarakat atas konsumsi minyak goreng dari Sawit dan kebutuhan bahan baku industri lainnya, sehingga harga pun tetap stabil dan tidak terganggu karena kebutuhan biodiesel," tambahnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, program ini membutuhkan sinergitas dan keterpaduan antar sektor yang secara kelembagaan yaitu Kementerian Pertanian yang bertanggung jawab atas hulunya, dan kementerian ESDM atas hilirnya, dan keduanya harus tetap bersinergi dalam mewujudkan ketahanan energi melalui program Mandatory B40.