TRIBUNJATIM.COM - Kasus wanita ngaku gadis padahal mejanda tiga kali kepada suami barunya menjadi sorotan.
Pernikahan wanita itu berakhir ricuh hingga kini pihak pria meminta ganti rugi.
Peristiwa ini terjadi dalam acara pernikahan di Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, Selasa (24/6/2025).
Pengantin perempuan, Nurdiana ini berasal dari Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Sementara pengantin laki-laki, Rodi Handika berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur.
Rodi memberikan mahar dan uang pisuke kepada Nurdiana sebesar 20 gram emas dan Rp 60 juta.
Jumlah mahar dan uang pisuke yang tak bisa ditawar diduga menjadi penyebab keluarga pengantin laki-laki semakin kecewa.
Kepala Desa Bakan Jefry membenarkan kejadian kericuhan akibat pihak pengantin perempuan tidak jujur mengenai status perempuan.
"Benar bahwa memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry, Selasa, melansir dari TribunLombok.
Dikatakannya, hingga saat ini keluarga pengantin perempuan belum melaporkan kepada pemerintah desa terkait persoalan ini.
Pihaknya juga sedang menunggu penyelesaian kasus ini.
Jefry menyampaikan, pengantin dimungkinkan belum melakukan malam pertama karena usai akad nikah langsung melakukan adat Nyongkolan dari Lombok Timur ke Lombok Tengah.
"Dari pihak pengantin laki-laki mempersoalkan karena dari Kadus (Sangkor) tidak pernah jujur lah untuk memberikan informasi (status menikah) menurut keterangan dari pihak laki. Ini Informasi dari Bhabinkamtibmas," jelas Jefry.
Pantauan Tribun Lombok, tampak kericuhan dan adu mulut terjadi antara mempelai laki-laki dan perempuan.
Akibat kejadian tersebut, pengantin perempuan Nurdiana pingsan tak sadarkan diri setelah tampak tak kuasa melihat kejadian di hari bahagianya.
Sementara dari rombongan keluarga mempelai laki-laki kemudian pergi meninggalkan rumah pengantin perempuan.
Termasuk meninggalkan pengantin perempuan.
Rencananya keluarga pengantin laki-laki akan meminta ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.
Kini, keluarga pengantin laki-laki menuntut ganti rugi berupa uang kepada pengantin perempuan untuk biaya akad nikah, resepsi, nyongkolan, mahar hingga uang pisuke.
Informasi tuntutan pengembalian itu disampaikan oleh Kades Bakan Lombok Tengah, Jefry Ananta.
Keluarga mempelai pria merasa ditipu oleh keluarga pengantin perempuan termasuk oleh Kadus Sangkor yang tidak memberitahukan status pernikahan sebenarnya dari pengantin perempuan.
Jefry Ananta menyampaikan, jika pihak laki-laki merasa dirugikan terkait persoalan ini, selanjutnya pihaknya siap untuk melakukan mediasi.
"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," jelas Jefry.
Jefry pihaknya merasa heran bagaimana pengantin laki-laki tidak mengetahui status perempuan padahal ada tradisi Nyelabar dan lain sebagainya. Selain itu pihaknya juga merasa heran kenapa keluarga pengantin maupun kadus Sangkor tidak memberitahu status pengantin kepada pengantin pria
Jefry menyampaikan, seharusnya kadus memberitahu status pernikahan pengantin perempuan. Status pernikahan perempuan juga bisa diketahui dari proses pembuatan NA (surat pengantar nikah).
"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu. Yang tandatangan itu adalah sekdes. Dan pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," jelas Jefry.
Jefry mengaku jika pihak pengantin perempuan hanya menghubungi dirinya terkait dengan denda masuk kecimol ke Desa Bakan. Persoalan status pernikahan tak pernah dibahas. Uang denda tersebut diantar langsung oleh ayahnya Nurdiana.