TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demo mahasiswa di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025), berujung ricuh dan menyebabkan seorang polisi mengalami luka bakar serius.
Sebanyak 20 mahasiswa diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa aksi yang awalnya berlangsung sebagai demonstrasi berubah menjadi tindak pidana.
Massa aksi disebut melakukan penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.
Salah satu anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA, menjadi korban dalam kerusuhan tersebut.
Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," ujar Kombes Susatyo dalam keterangan Rabu (25/6/2025).
"Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FT (31) dari Universitas Islam As-Syafi’iyah, serta IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20) yang merupakan mahasiswa dari Universitas Indonesia Persada.
Sementara itu, 14 mahasiswa lainnya masih berstatus sebagai saksi dan tengah diperiksa intensif untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi maupun dari para pelaku.
Barang-barang yang diamankan meliputi dua buah ban, sisa bensin dalam plastik, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit ponsel, satu unit mobil angkutan warna merah, empat sepeda motor, dua megaphone, satu spanduk, serta hasil visum korban luka bakar. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan pemberkasan kasus.
Menurut Firdaus, pihak kepolisian telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman yang dikenakan atas pasal-pasal tersebut maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang merugikan keamanan publik maupun aparat negara.