Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk bekerja secara fleksibel dari mana saja.
Hal ini menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Sebelumnya, Kemenpan-RB mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Isinya, pemerintah memperbolehkan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Eri mengungkapkan, pihaknya telah lebih dahulu melaksanakan kebijakan secara fleksibel.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari sejak Februari 2025 lalu.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.
"Kami sudah melaksanakan ini kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Surabaya," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (25/6/2025).
ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu.
Selain itu, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, dan wajib merespons setiap bentuk komunikasi seperti pesan singkat maupun panggilan telepon.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri bahwa memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor.
Termasuk, dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Selama ini, sistem kerja di Pemkot Surabaya tetap dilaporkan dan dievaluasi secara berkala.
Setiap kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku, dimulai saat pekerja memulai pekerjaan dan mengakhiri jam kerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, sistem kerja WFA tidak akan mengurangi kinerja ASN selama tugas dapat diselesaikan tepat waktu.
"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai," ujar Wali Kota Eri Cahyadi yang juga mantan ASN Pemkot Surabaya ini.
Melalui sistem kerja fleksibel, pihaknya mengarahkan camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW.
Lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan optimal.
“Kenapa sejak dahulu minta (lurah dan camat berkantor) di Balai RW? Pemerintah kota terbiasa turun ke bawah sekaligus mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," kata Cak Eri.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini telah mengevalusi sistem kerja fleksibel selama ini.
Menurutnya, hal ini ampu menekan biaya operasional seperti listrik, Alat Tulis Kantor (ATK) hingga penggunaan komputer.
Pada pegawai mengandalkan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet dalam menyelesaikan tugas.
"Kalau di zaman saya, (pekerjaan) bisa dikerjakan lewat handphone. Misal, kepala dinas pakai tablet karena mungkin pekerjaan lebih banyak, camat juga. Kalau sudah punya tablet diisi aplikasi pekerjaan,” ujarnya.
Wali Kota Eri berharap, pemanfaatan aplikasi kerja di perangkat digital bisa menjadi kebiasaan baru bagi seluruh ASN.
Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala perangkat daerah (PD).
"Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensosialisasikan Peraturan Menteri PANRB No 4 Tahun 2025 Tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN.
Dalam aturan baru tersebut, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nanik Murwati, mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (17/6/2025).