TRIBUNJATIM.COM - Nasib Usep tergiur motor harga murah malah ditahan polisi.
Diketahui, Usep yang merupakan warga Sumedang, Jawa Barat itu ditahan polisi usai membeli motor hasil curian.
Ia ditahan setelah membeli motor seharga Rp 2 juta.
Usep saat ini ditahan di Mapolres Sumedang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.
Usep awalnya membeli sepeda motor dengan harga miring senilai Rp2 juta.
Ia tak mengetahui jika motor yang dibelinya itu ternyata motor curian.
Kejadian itu diketahui Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat.
Dia mengaku miris hingga membantu menghidupi istri dan anak-anak Usep.
"Pagi hari ini saya sedang tidak di sawah tapi lagi bertemu dengan keluarga Kang Usep yang sekarang di tahan di Polres Sumedang karena kasus membeli barang hasil curian, beli motor hasil curian," ujarnya dalam rekaman video yang diunggahnya, Rabu (26/6/2025).
Dedi Mulyadi mengatakan, akan membantu proses penyelsaian perkara terhadap Usep dengan menerjunkan kuasa hukum dari Tim Hukum jabar Istimewa.
Usep dapat diberikan pengampunan oleh Kejari Sumedang melalui program restorative justice, karena nilai barang curiannya di Bawah Rp 10 juta.
"Maka hari ini keluarga ini segera mendapatkan bantuan hukum. Selanjutnya kuasa hukum akan lakukan restorative justice karena mereka ingin dibebaskan dan perkaranya di bawah Rp10 juta dan itu ada kebijakannya di Kejaksaan Agung," tambah Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan waspada bila memberi barang yang tidak jelas asal-usulnya.
Ia mengatakan, peristiwa ini, harus menjadi pembelajaran penting bagi keluarga Usep dan warga Jawa Barat lainnya.
Adapun, Usep diketahui membeli motor hasil curian itu Rp 2 juta.
"Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran penting tidak boleh beli barang yang tidak tahu asal-usulnya dan tidak dilengkapi keterangan surat-surat yang otentik. Harganya cuma Rp2 juta tapi sengsaranya cukup lama meninggalkan tiga anak, satu masih bayi," tutur Dedi.
Kini, Dedi pun akan menanggung biaya hidup istri dan ketiga anak Usep sampai proses hukum selesai.
Hal itu karena Dedi Mulyadi tidak ingin keluarga Usep menderita.
"Untuk itu agar keluarganya tidak menderita kami menanggung anak-anak ketiganya selama proses hukum sampai yang bersangkutan keluar dari tahanan," pungkasnya.
Poniman, Dipenjara 2 Tahun Pinjamkan KTP ke Teman
Kasus lain dialami oleh Poniman yang harus menerima vonis hakim berupa hukuman 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada temannya untuk kredit motor.
Tak hanya dipenjara, Poniman turut mendapatkan denda Rp 10 Juta yang harus dibayarkan.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (13/6/2025) Poniman terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas dalam perkara tersebut.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya .
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Adhy, motor dalam hal ini harus dipandang dengan status sewa karena masih menyicil.
Status motor akan terbeli ketika pembayaran sudah lunas. Dalam perkara ini, PT Adira Finance Lumajang rugi hingga Rp 38.939.996.
Poniman yang merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, awalnya didatangi oleh temannya bernama Kartiman.
Kepada Poniman, Kartiman berniat meminta KTP untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc. Kartiman berjanji akan membayar cicilan motor itu setiap bulan setelah pengajuan kredit disetujui.
Dengan begitu, Poniman tidak perlu mencicil.
Poniman juga dijanjikan uang Rp 1,4 juta setelah pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Adira. Setelah itu, proses pengajuan kredit berlangsung. Surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman untuk survei pengajuan kredit. Surveyor tersebut didampingi oleh Kartiman.
Pengajuan kredit disetujui dan motor dikirim ke rumah Poniman. Saat itu juga, Kartiman langsung mengambil motor tersebut.
Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang kepada Poniman sebesar Rp 1,4 juta.
Namun setelah itu, Kartiman menghilang. Kartiman tidak membayar cicilan sesuai perjanjian sebelumnya hingga akhirnya Poniman terseret masalah hukum. Kartiman kini berstatus sebagai DPO dalam perkara tersebut.
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengingatkan masyarakat supaya tidak meminjamkan KTP untuk pengajuan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.