Siasat Anak Kandung, Tenggak 18 Saset Obat Batuk Cair Sebelum Beraksi Imbas Cemburu, Buntuti Ibu
Torik Aqua June 26, 2025 01:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria nekat habisi nyawa ibu kandung akibat merasa cemburu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Jumat (20/6/2025).

Diketahui anak berinisial S (30) menusuk ibu kandungnya, R (48) yang ditemukan tewas di kebun sawit.

Ternyata motif pria itu karena pelaku merasa ibunya lebih menyayangi adiknya dibanding dirinya.

CEMBURU - Tersangka pembunuh ibu kandung, S (30), saat digiring aparat kepolisian dalam konferensi pers kasus tersebut yang digelar di Mapolres Lamandau, Nanga Bulik, Rabu (25/6/2025). (KOMPAS.COM/DOK. POLRES LAMANDAU)

Kronologi Kejadian

Kepala Kepolisian Resor Lamandau, Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Handono, menjelaskan, sebelum beraksi, tersangka meminum obat batuk cair sebanyak 18 saset.

Ia juga sudah mempersiapkan senjatanya.

“Tersangka berangkat dari rumah membawa pisau yang sudah dia asah, lalu menuju ke rumah korban, ibu kandungnya sendiri.

Sebelum sampai rumah korban, dia membeli rokok dan obat cair komix 1 pack berisi 30 saset, yang kemudian dikonsumsi tersangka sebanyak 18 saset sebelum melakukan aksinya,” ungkap Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (25/6/2025).  

Tersangka lalu mengamati sekitar rumah korban dan tidak lama kemudian tersangka melihat korban dan adiknya, R, melintas menuju sekolah melalui jalan pintas di perkebunan kelapa sawit.

Tersangka mengikuti korban sambil bersembunyi di antara pohon kelapa sawit dan menunggu korban balik dari sekolah.

“Tak lama kemudian tersangka melihat korban berjalan sendirian dari sekolah menuju ke rumah melalui jalan sebelumnya.

Melihat hal tersebut, tersangka menyerang korban dari belakang dengan menusukkan pisau ke arah punggung korban berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah,” jelas Joko.

Motif Pembunuhan

Setelah korban terjatuh ke tanah, tersangka kembali melukai korban ke arah dada, perut, dan dagu.

Korban sempat menangkis tusukan tersebut dengan menggunakan tangan kiri, yang mengakibatkan tangan korban luka dengan jumlah luka sebanyak kurang lebih 30 tusukan.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka meninggalkan korban dan membuang pisau ke semak belukar.

Setelah itu, tersangka menggunakan sepeda motor miliknya untuk meninggalkan lokasi tersebut,” paparnya.

Pada saat korban dibawa oleh masyarakat ke puskesmas Desa Bukit Jaya, tersangka juga ikut melihat kondisi korban yang pada saat itu sudah meninggal dunia.

“Motif pembunuhan ini karena tersangka sakit hati kepada korban, karena menurut tersangka, korban lebih menyayangi adiknya dibandingkan dengan tersangka sendiri,” kata Joko.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan satu helai baju gamis berwarna abu-abu berbintik putih milik korban, satu helai baju lengan panjang warna hitam, dan satu helai celana pendek warna hijau hitam milik tersangka.

“Kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter MX milik tersangka dan satu pasang sandal warna putih bertuliskan MY milik tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Lalu Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 354 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun,” pungkas Joko. 

Sementara itu, peristiwa anak bunuh ibu kandung juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Sosok anak pembunuh ibu kandung di Semarang kini ditangkap polisi, Minggu (23/2/2025).

Anak tersebut bernama Imam Ghozali (36) yang membunuh ibu kandungnya, Salamah (62).

Peristiwa tragis itu dilakukan Imam di dalam rumah pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Diketahui tersangka sempat buron.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma, menyatakan tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya setelah menjadi buron selama lima hari.

"Kami tangkap tersangka di daerah Tanah Putih, Kecamatan Candisari, Kota Semarang," paparnya, Senin (24/2/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Imam Ghozali menikam ibunya karena sakit hati.

Proses penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap kronologi pembunuhan.

"Iya tersangka kami tangkap kemarin, mengaku ke kami motifnya (membunuh) karena sakit hati," tuturnya.

Adik tersangka menyatakan Imam Ghozali pengangguran dan sering meminta uang ke orang tua.

Saat tak diberi uang, tersangka sering marah-marah ke orang tua.

Sementara itu, suami korban, Moeh Ghozali, mengaku tak berada di rumah saat terjadi pembunuhan.

"Saya baru tahu pukul 07.30 WIB. Saya diberitahu teman saya datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh," tuturnya.

Moeh Ghozali menjelaskan dirinya memiliki lima anak dan korban merupakan anak pertama.

Tersangka tak disukai saudaranya karena meminta warisan rumah yang ditempati saat ini.

"Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana wong tuo (orang tua) masih kok ngomong warisan," bebernya.

Menurutnya, tersangka sering berbuat onar bahkan hampir dihajar massa.

"Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani. Yang berani menghadapi saya," tandasnya.

Sehari-hari tersangka tak bekerja dan hanya mabuk-mabukan.

Ia berharap Imam Ghozali dihukum setimpal meski anak kandungnya sendiri.

"Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati," ucapnya.

Ketua RT setempat, Rohmad Widodo, membenarkan adanya aksi pembunuhan yang terjadi di lingkungannya.

"Pelaku keluar ibunya tergeletak di teras rumah. Kejadian itu disaksikan masyarakat," tukasnya.

Warga mengevakuasi korban yang tak berdaya ke RS Roemani.

"Ibunya sudah tergeletak berlumuran darah. Kondisinya sudah mendengkur tetapi tidak mengucap apapun," lanjutnya.

Ia menambahkan korban mengalami luka tusuk di perut serta dada dan dinyatakan meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Ayah pasrah minta anak dihukum mati

Seorang ayah sudah pasrah meski sempat kaget istrinya dibunuh oleh anak kandung sendiri.

Ayah bahkan mengungkap bagaimana tabiat dari sang anak.

Ayah baru tahu peristiwa tragis itu ketika sedang berada di tempat kerjanya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Pembunuhan tragis yang dilakukan anak terhadap ibu kandung itu terjadi di Jalan Gunungsari RT 010 RW 009, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/2/2025).

Sang anak bernama Imam Ghozali (36), seorang pengangguran yang sering buat onar diduga pencandu pil koplo.

Imam Ghozali diduga membunuh ibunya, Salamah.

Moeh Ghozali, suami Salamah dan ayah pelaku, mengungkapkan ia tidak mengetahui kejadian tersebut hingga pagi hari.

"Saya baru tahu pukul 07.30. Saya diberitahu teman saya  datang ke tempat kerjaan. Bahwa saya harus pulang karena istri di bunuh," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (19/2/2025).

Moeh menjelaskan, pada saat kejadian, ia sedang bekerja dan tidak mengetahui alasan di balik tindakan anaknya tersebut.

"Saya tidak tahu di mana lukanya dan apa penyebabnya," tambahnya.

Imam Ghozali merupakan anak pertama dari lima bersaudara.

Menurut Moeh, Imam pernah meminta warisan rumah yang mereka tinggali.

"Adik-adiknya marah waktu itu. Kamu gimana, wong tuo (orang tua) masih ada kok ngomong warisan," ungkapnya.

Moeh juga mengungkapkan Imam sering membuat ulah dan pernah terlibat keributan di luar rumah.

"Anak saya bilang katanya mau di massa. Minta tolong ke ketua RT tetapi tidak berani, yang berani menghadapi saya" jelasnya.

Moeh Ghozali menyatakan, ia ikhlas jika anaknya dihukum seberat-beratnya.

"Saya tidak masalah jika dihukum seberat-beratnya. Jika perlu dihukum mati," tegasnya.

Sementara itu, kasus anak bunuh ibu kandung juga pernah terjadi di Sleman, Yogyakarta.

Nasib nahas dialami ibu kandung yang dibunuh anaknya sendiri di Sleman, DI Yogyakarta.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial A.

A ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan ibu kandung berinisial MM meninggal.

Ternyata, pelaku sudah menganiaya MM pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Hal itu seperti yang diungkap oleh Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

"Kemudian pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia," kata Edy Setyanto dalam jumpa pers, Kamis (30/01/2025), dilansir Kompas.com. 

Kronologi Kejadian

Kasus pembunuhan terhadap ibu kandung di Sleman ini, terungkap setelah penemuan jenazah korban di sebuah kebun kosong pada 12 Januari 2025.

Pelaku diduga melakukan kekerasaan terhadap ibunya hingga korban meninggal dunia pada 7 Januari 2025. 

Usai membunuh ibunya, pria berinisial A sempat membiarkan jenazah korban tergeletak di tempat tidur selama beberapa hari. 

"Setelah beberapa hari, pada 10 Januari 2025, pelaku kemudian membawa jenazah korban ke kebun kosong di sekitar rumah dan menutupnya dengan daun," ungkap Edy Setyanto. 

Kapolresta Sleman mengungkapkan, ada penemuan mayat pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

"Saat ditemukan (di kebun kosong), mayat ditutup dedaunan dan dalam kondisi mulai membusuk," kata Kombes Pol Edy Setyanto, Kamis.

Setelah diketahui adanya laporan penemuan mayat itu, pihak kepolisian melakukan identifikasi.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di leher bawah dan patah tulang rusuk, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan.

"Kami curigai ada tindak kekerasan dan kami lakukan pemeriksaan," jelas Edy. 

Pelaku Tinggal Serumah dengan Korban

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal satu rumah dengan korban.

Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan polisi. 

"Pelaku anak kandung korban yang tinggal sama-sama dengan korban," tuturnya.
 
Sementara itu, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap ibu kandungnya pada 29 Desember 2024.

Di mana pelaku memukul bagian rusuk korban bagian kanan dan kiri.

Akibatnya, korban meninggal dunia. 

Pelaku lantas membawa korban ke kebun kosong yang berada di sekitar rumah. 

Pelaku Merasa Jengkel

Edy juga mengungkapkan, pelaku tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya karena merasa jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Edy menyebut, selama ini, korban dan pelaku tinggal serumah, hanya berdua.

"Kakak-kakaknya (kakak pelaku) sudah berkeluarga dan tinggal bersama keluarganya. Pelaku ini tinggal bersama korban, jadi yang merawat korban selama ini adalah pelaku," jelas Edy. 

Pelaku Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku ini, paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Edy.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.