BSU Belum Cair, Simak Alur Pencairannya hingga ke Rekening Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Febri Prasetyo June 27, 2025 04:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 hingga saat ini masih berlangsung.

Penyaluran BSU tahun ini dilakukan melalui bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menurut aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pada tahun ini besaran BSU yang akan cair adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).

Mengutip dari Instagram @kemnaker, penyaluran BSU tahap 1 sudah dilakukan sejak 24 Juni 2025, lalu kepada 2.450.068 penerima.

Sementara itu, sisa penerima di tahap 1 sebanyak 1.247.768 penerima masih dalam proses.

Pada penyaluran BSU tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan telah menyampaikan data 4.535.422 calon penerima yang kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Penyaluran BSU ini dilakukan secara bertahap dan melalui alur proses pencairan yang ketat agar tepat sasaran.

Dana BSU ini diberikan tanpa ada potongan apa pun.

Alur Pencairan BSU

  1. Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  2. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  4. Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  5. Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  6. Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

Cara Cek Penerima BSU

  1. Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
  3. Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
  4. Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
  5. Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
  6. Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
    Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

(Oktavia WW)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.