Program Pemutihan Pajak di Jawa Barat Diperpanjang hingga September 2025
Erik S June 27, 2025 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) di Jawa Barat diperpanjang hingga September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna program pemutihan pajak awalnya akan berakhir pada akhir 30 Juni.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperpanjang program pemutihan pajak karena animo masyarakat masih tinggi.

"Sesuai instruksi Pak Gubernur, kami akan melanjutkan program ini. Semua pegawai sudah siap. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Jasa Raharja selaku bagian dari Samsat yang melakukan pelayanan," ujar Asep, Jumat (27/6/2025). 

Dikatakan Asep lonjakan kedatangan ke kantor Samsat rata-rata di kisaran dua ribu orang per hari.

Sebagai antisipasi terjadinya antrean panjang, pihaknya telah menambah personel dari mahasiswa magang membantu pelayanan, menambah saluran pembayaran dengan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi, hingga mendatangi ruang publik untuk mempermudah masyarakat mendapatkan layanan.

Tak cuma itu, jam operasional pun ditambah. Sabtu dan Minggu layanan di kantor tetap dibuka hingga siang hari. Mesin antrean elektronik dipasang untuk menjaga kondusivitas.

Asep pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk meminta ada tambahan personel yang khusus berkaitan dengan tupoksi instansi tersebut.


"Kami terus mengevaluasi agar masyarakat nyaman. Antrean yang terjadi itu tidak terlepas dari antusias masyarakat, kami akan terus berusaha agar semua tetap kondusif dan nyaman," katanya.

Berdasarkan data Bapenda, sejak program ini digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025 terdapat 2,8 juta lebih wajib pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program ini.

"Lalu, ada sekitar 2 juta kendaraan yang di tahun 2024 menunggak menjadi bayar kembali. Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ucapnya.

"Setelah ini, tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui media sosial pribadinya, Jumat 27 Juni 2025.

Dikatakan Dedi, terdapat perbedaan di mana pada perpanjangan kali ini, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja. 

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," ujar Dedi.

Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak. 

"Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya.


Penulis: Nazmi Abdurrahman

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.