Langkah Kejagung Periksa Nadiem Makarim Lalu Cegah ke Luar Negeri
GH News June 28, 2025 09:03 AM
-

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek memasuki babak baru. Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke luar negeri.

Nadiem dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Ia dicegah sejak 19 Juni 2025.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).

Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6) memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Nadiem Belum Tahu

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024 Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris merespons kabar kliennya dicegah berpergian ke luar negeri. Hotman memastikan Nadiem belum diinformasikan pencegahan itu oleh Kejagung.

"Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apapun," kata Hotman Paris saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Hotman menegaskan Kejagung belum menginformasikan ini kepada pihaknya. "Belum (dikomunikasikan)," imbuhnya.

Ia juga menyebut saat ini Nadiem Makarim hanya menunggu perkembangan usai kabar pencekalan tersebut.

"Menunggu saja," ucap Hotman.

Alasan Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Kejagung mengungkap alasan mengapa Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri. Hal itu katanya demi kelancaran penyidikan kasus.

"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli.

Harli mengungkap salah satu materi yang didalami penyidik terhadap Nadiem, yakni dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.

"Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri," kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6).

Diketahui, kasus ini memiliki proyek senilai Rp 9,9 triliun pada tahun 2019-2022. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.