TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Sabtu 28 Juni 2025.
Berita pertama sesosok jasad bayi laki-laki ditemukan di aliran Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (27/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian terjadi kecelakaan maut di Tuban, tepatnya di Jalan Raya Tuban–Widang, masuk Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (27/6/2025).
Selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyita uang tunai sebesar Rp 3.175.000.000 dari kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Sabtu (28/6/2025) di TribunJatim.com.
Sesosok jasad bayi laki-laki ditemukan di aliran Sungai Brantas Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (27/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Jenazah sebelumnya tersangkut di delta yang ada di tengah percabangan aliran sungai, kemudian dievakuasi oleh warga.
Jenazah ditarik ke tepi Sungai Brantas sisi utara, lalu dinaikkan ke darat.
Seorang warga bernama Widodo (42) mengatakan, dirinya melihat jasad bayi itu saat mencari rumput untuk pakan ternak.
Widodo yang menepikan bayi itu mengambil bekas jaket untuk menutup jenazah.
“Saya pinggirkan dengan pipa paralon, terus ada kain bekas jaket di semak belukar, saya tutupkan,” ujarnya saat di lokasi.
Saat ditemukan, bayi masih lengkap dengan ari-ari atau plasentanya.
Kondisinya sudah mulai mengeluarkan bau, sehingga diperkirakan bayi ini sudah meninggal lebih dari 1 hari.
Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung tiba di lokasi untuk proses identifikasi.
Kemudian bersama personel Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak, mengevakuasi jenazah pada pukul 19.48 WIB.
2. Kecelakaan Maut di Tuban, Bus Pariwisata Sasak Motor, Dua Pelajar Asal Lamongan Tewas
Terjadi kecelakaan maut di Tuban, tepatnya di Jalan Raya Tuban–Widang, masuk Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (27/6/2025).
Korban dalam kejadian ini adalah dua pelajar perempuan asal Kabupaten Lamongan.
Mereka tewas setelah sepeda motor yang mereka tumpangi bertabrakan dengan sebuah bus pariwisata.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyono, mengatakan, kejadian bermula saat kendaraan Bus PO Dafa Tour nomor polisi AA-7190-GA yang dikemudikan Anhar (58), warga Nganjuk, melaju dari arah barat ke timur.
Namun saat mendahului truk di depannya, bus masuk ke lajur kanan dan bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan.
“Bus mau menyalip namun di depannya ada motor yang dikendarai dua remaja yang masih berstatus sebagai pelajar,” ujarnya.
Sepeda motor yang dikendarai dua pelajar tersebut adalah Honda Beat dengan nomor polisi N-4584 NA.
Motor itu dikemudikan oleh DMI (16), pelajar asal Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
DMI membonceng temannya, ANA (16), asal Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.
Benturan keras yang terjadi mengakibatkan DMI tewas di lokasi kejadian.
3. Uang Rp 3,1 M Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, dari Beli Tanah Hingga Bayar Utang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menyita uang tunai sebesar Rp 3.175.000.000 dari kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo.
Dalam kasus ini, Korps Adhyksa telah menetapkan SA yang merupakan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka penyimpangan dana BOS.
Uang miliaran itu dipamerkan oleh Kejari Ponorogo di Aula Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Uang tersebut disita dari 3 saksi. Ketiga saksi itu berinisial AZ, MLH dan BS.
“Ada yang untuk tanda jadi beli tanah maupun menyaur utang,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (25/6/2025).
Yang dari uang tanda jadi membeli tanah adalah saksi berinisial AZ sebesar Rp 2,7 Miliar. Tanah yang dibeli oleh SA itu rencananya untuk membangun sekolah.
Pada saat ini belum lunas juga tanah tersebut. Sehingga yang bersangkutan atau saksi ini mengembalikan uang penjualan atau pembelian tanah tersebut dengan itikad baik.
“Yang bersangkutan membeli tanah tapi belum lunas, ini penjualnya beritikad baik mengembalikan uang tersebut kepada penyelidik, guna menjadi barang bukti untuk kedepan,” tegasnya.
Sementara dari saksi BS sebesar Rp 175 juta. Lalu dari MLH uang tunai yang dikembalikan Rp 300 juta.
“Tugas kejaksaan selain menghukum pelaku, juga kami menyelamatkan kerugian negara. Uang ini sudah semua 3 miliar 175 juta,” paparnya.
---