Kebohongan Vadel Badjideh Terekspose Usai Sidang, Ucap Pengakuan Soal Anak Nikita Mirzani
Achmad Maudhody June 28, 2025 08:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiktoker Vadel Badjideh akui kebohongan, akhirnya bicara soal anak Nikita Mirzani.

Rampung sudah gelaran sidang perdana atas tiktoker Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Terjerat perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Vadel duduk di kursi pesakitan.

Sidang tersebut digelar tertutup karena dalam perkara ini khususnya saat peristiwa yang didakwakan korban terjadi masih di bawah umur.

Namun pernyataan mengejutkan diungkap Vadel usai keluar dari ruangan sidang. 

Di hadapan awak media, Vadel membuat pengakuan.

Ia mengakui sudah berbohong ke publik dan menyesali kesalahannya. 

"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin terhadap publik," ujar Vadel, dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik enggan mengungkapkan isi lengkap dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan. Namun ia memastikan bahwa kliennya didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak aborsi.

"UU Perlindungan Anak. Iya (aborsi)," ujar Oya.

Semua dakwaan diterima Vadel tanpa adanya keberatan atau eksepsi. Kuasa hukum Vadel mengungkapkan bahwa isi dakwaan sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya, dikutip dari Tribunnews.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," tambahnya.

Terkait Vadel Badjideh akui tindak asusila terhadap anak Nikita Mirzani tersebut membuatnya didakwa beberapa pasal. Ia didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui mencuatnya kasus tersebut berasal dari laporan Nikita Mirzani yang terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya Vadel diketahui ngotot membantah tudingan bahwa dirinya pernah berhubungan badan dengan anak Nikita.

Masih Ada Dukungan Keluarga 

Seperti diketahui, Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdananya atas kasus persetubuhan anak yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani hari ini Rabu (25/6/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Dalam sidang perdana, keluarga Vadel Badjideh turut hadir untuk memberikan dukungan.

Bahkan sang ibunda mengaku membawa kemeja putih untuk dikenakan oleh sang putra. Tak hanya itu, keluarga Vadel juga membawa camilan favorit sang anak untuk dibawa ke rutan Cipinang.

Tangisan emosional dari pihak keluarga pun tampak membuat suasana menjadi haru. Pasalnya, pihak keluarga belum bertemu dengan sang putra setelah Vadel dilimpahkan dan ditahan di rutan Cipinang.

Keluarga Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

Rasa kangen juga turut diungkapkan oleh sang ibunda karena sudah tidak bertemu dengan sang putra. Pasalnya, Vadel sendiri sudah kurang lebih selama 4 bulan mendekam di dalam jeruji besi.

"Ya, karena terpisah ya, walaupun bukan pisah alam ya, pisah gini ya kerinduan ada untuk bisa kumpul lagi Insya Allah, saya selalu doa Insya Allah pasti ada jalannya pasti bertemu lagi, bisa kumpul lagi," ujar ibunda Vadel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

Ibunda Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/6/2025).

Melihat keluarga kompak hadir untuk memberikan dukungan kepada dirinya dalam sidang perdana ini, Vadel mengungkapkan rasa bahagianya.

"Senang banget keluarga dateng support semua, bersyukur banget," ujar Vadel Badjideh sembari berjalan menuju kendaraan tahanan usai sidang.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.