Alasan Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang
GH News June 29, 2025 10:03 AM

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kini, warga Jawa Barat bisa menikmati pemutihan pajak kendaraan sampai akhir September 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa pihaknya memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya adalah karena peminat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih membludak.

"Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," kata Dedi di akun Instagramnya dikutip Minggu (29/6/2025).

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga Jawa Barat dibebaskan dari tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya bayar dua tahun, satu tahun ke depan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat direncanakan hanya sampai 6 Juni 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dan yang terbaru, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang lagi sampai dengan 30 September 2025.

Ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun. Sebab, denda keterlambatan dan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya benar-benar dihapuskan.

"Ayo bayar pajaknya. Karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat. Dan kami akan membuat regulasinya," sebut Dedi.




© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.