Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Agama memberikan hak asuh anak kepada Baim Wong, menyusul putusan banding yang diajukan oleh Paula Verhoeven.
Putusan tersebut mencakup tiga poin utama.
"Ada tiga hal dalam putusan itu. Pertama, mengabulkan perceraian. Kedua, tidak ada nusyuz, dan ketiga, hak asuh diberikan kepada ayah," ujar kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma saat dihubungi media baru-baru ini.
Meski hak asuh berada di tangan Baim Wong, pengadilan mewajibkannya untuk tetap memberi akses kepada Paula agar bisa bertemu dengan anak-anak mereka.
Menurut Alvon, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pengamatan psikolog yang menyatakan anak-anak lebih dekat secara emosional dengan sang ayah.
"Karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ungkap Alvon.
Ia juga menegaskan jika Baim Wong menghalangi akses Paula untuk bertemu dengan anak-anaknya, maka Paula berhak mengajukan pembatalan hak asuh melalui jalur hukum.
"Jika Pemohon (Baim Wong) menghalang-halangi dan tidak memberi akses kepada Termohon (Paula Verhoeven) untuk bertemu dengan kedua anak, maka Termohon dapat mengajukan pembatalan pemeliharaan anak ke pengadilan," jelas Alvon.