Pemerintah Cabut Permendag 8 Tahun 2024 soal Impor, Bakal Lahir 9 Aturan Baru
kumparanBISNIS June 30, 2025 02:40 PM
Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan yang sebelumnya banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha ini kini digantikan dengan sembilan aturan baru yang lebih spesifik berdasarkan sektor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama yang diumumkan pemerintah pada Senin (30/6). Langkah ini sekaligus menjadi implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan deregulasi ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga tren pertumbuhan ekonomi nasional.
“Salah satu deregulasi adalah revisi Permendag Nomor 36 tahun 2023, Juncto Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang kebijakan pengaturan impor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Jakarta.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan perubahan aturan ini menjadi bagian dari output deregulasi kebijakan impor.
“Output deregulasi kebijakan impor ini merupakan perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan 9 Permendag,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Perbesar
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Mendag Budi mengatakan, aturan baru tersebut disusun berdasarkan klaster atau sektor, dengan tujuan memudahkan penyesuaian apabila ke depan ada perubahan kebijakan.
9 Permendag yang baru diterbitkan Mendag Budi Santoso:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.
Selain sembilan Permendag yang berkaitan dengan impor, pemerintah juga menerbitkan dua aturan tambahan untuk kemudahan berusaha khusus pelaku usaha waralaba.
Perbesar
Pekerja melihat aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Pertama, Permendag Nomor 25 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah, menggantikan aturan sebelumnya.
“Kemudian yang kedua, Permendag Nomor 26 Tahun 2025, mencabut empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang substansinya sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi,” kata Budi.
Seluruh aturan baru tersebut tidak berlaku langsung, tetapi akan efektif dua bulan atau 60 hari sejak diundangkan. Waktu itu diberikan untuk menyiapkan penyesuaian sistem dan infrastruktur teknis di kementerian terkait maupun di lapangan.