Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) akan menggelar proses pemenuhan kuota untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK negeri pada 1 Juli 2025.
Pemenuhan kuota ini merupakan tindak lanjut dari sisa kuota pada tahap 1 (afirmasi, mutasi, prestasi lomba), tahap 2 (nilai akademik SMA), dan tahap 3 (domisili reguler SMA/SMK).
Namun, tidak semua sekolah membuka tahap ini. Hanya sekolah-sekolah yang masih memiliki sisa pagu yang akan melaksanakan pemenuhan kuota.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa sekolah yang sepi peminat memiliki peluang untuk membuka pemenuhan kuota, tetapi prosesnya dilakukan secara sistematis dan otomatis.
“Pemenuhan kuota dari sisa tahap 1, 2, dan 3 akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB secara online, dengan mekanisme berdasarkan pemeringkatan dan pilihan sekolah saat calon siswa mendaftar melalui jalur domisili reguler,” jelas Aries, Senin (30/6/2025).
Informasi terkait mekanisme ini, lanjut Aries, sudah disampaikan melalui laman resmi sebelum penutupan tahap 3 agar calon peserta didik memahami prosesnya secara menyeluruh.
Ia mengimbau para calon siswa untuk aktif memantau peringkat mereka di sekolah pilihan masing-masing.
“Misalnya, jika pada tahap 3 sebuah SMA menerima 30 siswa, sementara peserta dengan peringkat ke-31 hingga 40 belum lolos, maka saat ada sisa kuota dari tahap 1 dan 2 sebanyak 10 kursi, peserta dengan peringkat hingga ke-40 berpotensi diterima melalui pemenuhan kuota,” urainya.
Menurutnya, calon siswa bisa memprediksi peluang mereka untuk diterima dengan melihat peringkat.
"Kalau di tahap 3 diterima 30 siswa dan kita ada di peringkat 31 atau 32, lalu ada tambahan kuota 10 orang, maka kita bisa masuk sampai peringkat ke-40,” jelasnya.
Peserta yang dinyatakan lolos pemenuhan kuota wajib melakukan daftar ulang di sekolah tujuan pada hari yang sama, yaitu 1 Juli 2025, pukul 09.00–16.00 WIB.
Jika tidak melakukan daftar ulang, maka haknya akan gugur secara otomatis.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui laman ppdb.jatimprov.go.id atau kanal media sosial Dinas Pendidikan Jatim agar tidak tertinggal informasi penting.