Tom Lembong Bilang Tak Tahu Soal Kerja Sama PT PPI dengan Swasta: Itu Bukan Tanggung Jawab Saya
Choirul Arifin June 30, 2025 08:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta selama dia jadi menteri, bukan jadi tanggungjawabnya. Dalam perkara dugaan korupsi impor gula PT PPI bekerjasama dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak pengelolaan gula rafinasi.

Dalam kerjasama tersebut mereka mengubah gula kristal mentah menjadi kristal putih.

Perusahaan swasta dalam dakwan jaksa pada kasus tersebut tidak berhak melakukan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Kami sepenuhnya menyerahkan ke PT PPI sebagai sebuah badan usaha untuk melakukan seleksi atau implementasi secara komersial. Tentunya sesuai anggaran dasar perseroan dan tentunya sesuai dengan norma standar good government yang ditetapkan oleh regulatornya Kementerian BUMN," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Lanjutnya baik Menteri Perdagangan pendahulunya, Rachmat Gobel maupun dirinya. Sepenuhnya menyerahkan ke PT PPI. "Demikian juga terhadap pihak-pihak lain seperti Induk Koperasi Angkatan Darat, Induk Koperasi TNI Polri, kami serahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Tom lembong.

Tom Lembong menerangkan PT PPI mau bekerjasama dengan siapa, mau beli berapa dengan harga berapa. 

"Itu sepenuhnya urusan menajemen PT PPI, PT PN dan koperasi-koperasi. Jadi tugas dan wewenang tanggung jawab kami sebatas kebijakan makro. Selebihnya itu adalah kegiatan usaha di BUMN maupun swasta," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Dijelaskan Jaksa, pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling. Menurut jaksa, dalam kasus ini Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keterangan foto: SIDANG IMPOR GULA - Terdakawa terduga korupsi impor gula Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Tom Lembong mengatakan kerja sama PT PPI dengan pihak swasta bukan tanggungjawabnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.